- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Perindustrian akan Bekukan Izin Produsen Selang Elpiji
- Kamis, 22 Juli 2010
- 1323 kali
JAKARTA. Untuk menjamin kualitas selang tabung gas yang beredar di masyarakat, Kementerian Perindustrian akan mencabut izin SNI produsen selang yang ditemukan memproduksi selang tidak sesuai dengan standar SNI.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ansari Buchari mengatakan kewenangan Kemenprin adalah mencabut izin Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) jika ditemukan ada produsen yang tidak sesuai dengan kualifikasi standar SNI akan dibekukan SNI-nya. "Artinya produsen ini tidak boleh mengedarkan produknya. Biasanya produsen diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki produksinya," ujar Ansari saat ditemui di Komisi VII DPR Kamis (22/7).
Setelah produsen melakukan perbaikan produknya, maka produsen itu juga wajib melakukan pengujian ulang produknya untuk kembali mendapatkan sertifikat SPPT SNI-nya.
Catatan saja, awal Juli lalu Kemenprin telah melakukanpemeriksaan terhadap 14 produsen selang tabung gas. Dari jumlah itu, ditemukan satu produsen yang produknya tidak sesuai SNI. Produsen ini adalah PT Catur Putra yang memproduksi selang tabung gas dengan merek Catur.
Herlina KD
Sumber : Kontan.co.id, Kamis 22 Juli 2010.
Link : http://www.kontan.co.id/index.php/industri/news/41546/Perindustrian-akan-Bekukan-Izin-Produsen-Selang-Elpiji
Pertanyaan Umum
-
1 Jum, 10 Mei 2024 PEMENANG KOMPETISI STANDARDISASI NASIONAL 2024
-
2 -
3 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
4