Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Didesak Tindak Produsen Tabung Gas

  • Jumat, 23 Juli 2010
  • 1243 kali
Kliping Berita

Jakarta, CyberNews. Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah menarik tabung gas dan aksesorinya yang tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), juga menindak produsen dan distributornya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Effendy Simbolon, menyampaikan hal itu saat membacakan simpulan hasil rapat kerja antara Komisi VII dan pemerintah di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta pada Kamis (22/7) malam.

Rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 23.30 WIB tersebut, antara lain dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi dan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi.

Komisi VII DPR RI juga meminta pemerintah menjamin keamanan penggunaan LPG dalam tabung ukuran tiga kilogram dan peralatan penggunaannya seperti kompor serta tabung dan aksesorinya.

"Komisi VII meminta pemerintah melaksanakan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen beserta peraturan pelaksanaaan dengan memenuhi hak konsumen yang menjadi korban," tegasnya.

Sementara itu, menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh juga mengakui bahwa pelaksanaan konversi minyak tanah dan gas masih bermasalah dan akan memperbaikinya. "Kita sudah hampir 90 persen konversi. Jadi mari kita selesaikan dulu. Untuk itu harus dibentuk satuan tugas," ujarnya.

Pemerintah sendiri telah membentuk tim koordinasi untuk mengatasi masalah yang terkait dengan program konversi yang meliputi perwakilan dari lima kementerian dan sejumlah lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

( Ant /CN16 )

Sumber : Suara Merdeka.com, Jumat 23 Juli 2010.
Link : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/07/23/60426/Pemerintah-Didesak-Tindak-Produsen-Tabung-Gas




­