Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tak penuhi SNI, pelaku usaha dipanggil

  • Senin, 26 Juli 2010
  • 1240 kali

Kliping Berita


MEDAN Disperindag Sumut akan memanggil pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai dengan SNI setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak ) terhadap produk indutri logam mesin, elektronika dan aneka di beberapa titik di Kota Medan.

Pemanggilan untuk memberi klarifikasi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK1. Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya di tiga tempat ter-pisah, sidak oleh kementerian perdagangan menemukan ditemukan regulator tekanan rendah untuk tabung gas elpiji merek solid dengan jumlah tujuh dus masing-masing 50 buah. Adapun dilokasi lain ditemukan regulator merek MYK tipe RM-100 dengan jumlah 64 buah dan merek Solid dengan jumlah 42 set yang diduga tidak sesuai dengan SNI.

Untuk produk printer dan mesin multifungsi berwarna di Jn Merek Jingga, dari tiga lokasi, ditemukan printer berwarna diduga tidak mempunyai nomor pendaftaran manual dan garansi dalam bahasa Indonesia dan ndak dilengkapi dengan stiker dari Botasupal.

"Untuk produk yang tidak memenuhi SNI langsung diamankan dan diambil sampel untuk uji laboratorium," kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kemendag, pekan lalu.

Maksud pengawasan produk terkait konversi minyak tanah ke elpiji untuk memberikan perlindungan konsumen dan menghindarkan ekses negatif penggunaan produk konversi yang tidak rae menuhi standard nasional Indonesia (SNI).

Munculnya ledakan tabung gas yang sering terjadi menjadi pemberitaan tidak sepenuhnya benar. "Dugaan sementara penyebab ke-celakaan bukan hanya oleh tabung gas, tetapi disebabkan juga oleh perlengkapannya di antaranya selang karet, katup, regulator, rubber seal, dan kompor."

Sementara itu meski harga kebutuhan bahan pokok di pasar tradisional terus naik, belum ada permintaan dari pemkab/pemkot di Sumut untuk operasi pasar.

Data di lapangan menunjukkan kenaikan harga masih 5%-10 % artinya kenaikan harga ini juga masih bisa turun. Namun, kenaikan 15%-20% merupakan peringatan untuk OP," kata Elly Silalahi, Kasubdis Bina Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Sumut, kemarin. (K14) 

Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 26 Juli 2010, hal. M8.




­