Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Tidak Akan Tarik Tabung Gas

  • Selasa, 27 Juli 2010
  • 1214 kali
Kliping Berita
JAKARTA - Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan tidak ada pembicaraan tentang penarikan tabung gas oleh Kementerian Perindustrian."Kita tidak bicarakan istilah penarikan," katanya kemarin.

Ia menanggapi pernyataan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, yang menyebutkan, 9 juta unit tabung gas ukuran 3 kilogram (tabung melon) yang diimpor pemerintah pada 2007 segera ditarik dari peredaran. Pekan lalu Karen menyebutkan, keputusan menarik jutaan tabung itu merupakan kesepakatan dari rapat kerja pemerintah dengan Komisi Energi dan Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis pekan lalu.

Rapat tersebut juga menyepakati, Kementerian Perindustrianlah yang akan menarik tabung-tabung itu. Lebih jauh, Anshari menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perin- dustrian No. 85/2008 tentang tabung gas 3 kilogram, yang beredar sebelum aturan SNI wajib keluar, tabung harus diuji ulang selambat-lambatnya 1 Juli 2018."Dan diuji ulang kembali setiap tahun," katanya. Uji ulang, kata Anshari, dilakukan oleh Pertamina. Jika ditemukan tidak sesuai dengan SNI, tabung harus dimusnahkan.

"Saat ini terdapat 55 juta sampai 56 juta tabung gas yang beredar di masyarakat, 9 juta di antaranya beredar sebelum ditetapkan SNI wajib," katanya. Ia juga menegaskan, tidak ada tabung yang tak sesuai SNI. Kalaupun saat diproduksi belum ada SNI, kata Anshari, tabung tetap harus diproduksi sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Karena itu pula, 9 juta tabung itu tidak dicap label SNI, tapi tetap diproduksi dengan standar SNI," ujarnya. Dan tabung yang beredar sebelum 2008 inilah yang harus diuji ulang dan diberi cap uji ulang "Jadi bukan tabungnya tidak memenuhi SNI, tetapi tidak ber-marking SNI. Tak ada tabung yang tidak sesuai standar SNI," ujarnya. Namun Anshari tidak bisa menjamin keberadaan tabung-tabung ilegal yang diproduksi di luar jalur distribusi Pertamina. (Kartika Candra)
Sumber : Koran Tempo, Selasa 27 Juli 2010, Hal. B5



­