Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

24 SNI Produk Elektronik Selesai 2014

  • Senin, 02 Agustus 2010
  • 965 kali
Kliping Berita

BANDUNG(SI) – Pemerintah akan menyelesaikan 24 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib di sektor elektronik mulai 2010 hingga 2014.

Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan industri dalam negeri terkait dengan diberlakukannya kesepakatan bersama standar produk elektronik di lingkup ASEAN dalam ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (AHEEERR) mulai 1 Januari 2011.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dedi Mulyadi menjelaskan, AHEEERR merupakan perjanjian yang menyepakati pelaksanaan harmonisasi standar,regulasi teknis dan penilaian kesesuaian, termasuk mendaftarkan lembaga penilai kesesuaian (listed conformity assessment bodies).

Dedi menjelaskan, penetapan AHEEERR disusun berdasarkan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang ditandatangani para kepala negara ASEAN 28 Januari 1992,Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord) pada 2003, ASEAN Framework Agreement for The Integration of Priority Sectors,dan ASEAN Sectoral Integration Protocol for Electronic pada 29 November 2004.

”Kami tak bisa mundur lagi dari AHEEERR.Untuk itu,pemerintah memprioritaskan pembenahan laboratorium uji SNI elektronik dengan peralatan yang paling modern di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T),dan SNI wajib adalah salah satu prasyarat penting menghadapi kesepakatan ini,”kata Dedi di Bandung baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Standardisasi Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian Budi Susanto mengatakan, kesepakatan AHEERR melingkupi seluruh peralatan listrik dan elektronik baru bukanbekas yang dihubungkan langsung dengan sumber listrik bervoltase rendah, yakni 50–1.000 volt untuk arus AC dan 75–1.500 volt untuk arus DC atau yang menggunakan baterai. (sandra karina)

Sumber : Koran Seputar Indonesia, Senin  Agustus 2010



­