Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Regulator dan Selang Elpiji Berstandar SNI Mulai Diedarkan

  • Selasa, 31 Agustus 2010
  • 1841 kali

Kliping Berita

SEMARANG - Perlengkapan tabung elpiji, berupa regulator dan selang yang telah memiliki standar nasional indonesia (SNI)  mulai diedarkan. Produk ini untuk mengganti produk jatah konversi yang belum berstandar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Teguh Dwi Paryono menyatakan, pihak Pertamina telah menyerahkan secara simbolis 400 paket peralatan tersebut untuk Semarang. Untuk wilayah lain di Jateng diharapkan bisa dimulai pada pekan ini.

Penerima tabung gas elpiji bisa mendapatkan regulator dan selang tersebut di agen-agen yang telah ditunjuk. ”Silakan datang ke agen dengan membawa peralatan lama dan menunjukkan KTP. Untuk harga selang Rp 15 ribu dan regulator Rp 20.000,” katanya.

Menurut Teguh, harga itu jauh lebih murah dibanding di pasaran karena pajak penjualannya ditanggung pemerintah. Di Jateng terdapat 313 agen yang tersebar di berbagai daerah.

Ditegaskan, pihak agen tidak diperbolehkan menjual peralatan tersebut di atas harga yang ditentukan. Pasalnya dari setiap penjualan regulator Rp 20.000, agen telah mendapatkan margin Rp 1.777, dan Rp 1.244 untuk penjualan selang senilai Rp 15.000.

Penerima konversi minyak tanah ke gas elpiji pada tahun 2007 lalu di Jateng sebanyak 9,5 juta warga. Meski demikian, ESDM tidak mematok target kapan semua peralatan konversi tersebut bisa tergantikan.

Dikatakan, sambil menjual peralatan elpiji itu, Pertamina juga menyatakan akan tetap melakukan penarikan tabung elpiji 3 kg yang rusak. Di Jateng, terdata sedikitnya 300 ribu tabung elpiji dinyatakan rusak dan harus segera ditarik. Hingga kini baru separo  saja yang telah ditarik, sisanya masih beredar luas di pasaran.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Jateng Ihwan Sudrajat menambahkan, pihaknya hanya bisa mengawasi regulator dan selang non-SNI yang beredar. Dinperindag tidak bisa melarang untuk menjualnya apalagi menarik barang dari pasaran.  (H23,J8,H30-53)

Sumber : Suara Merdeka CyberNews, Selasa 31 Agustus 2010.
Link : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/31/122317/Regulator-dan-Selang-Elpiji-Berstandar-SNI-Mulai-Diedarkan




­