Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Tunjuk Tiga Lembaga Sertifikasi

  • Rabu, 15 September 2010
  • 6393 kali

Kliping Berita

JAKARTA. Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah menunjuk tiga perusahaan sebagai pemberi Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Ketiga lembaga verifikasi independen itu adalah PT Badan Revitalisasi Industri Kehutanan, PT Mutu Hijau Indonesia, dan PT TUV Internasional Indonesia. Mereka memiliki hak untuk mengeluarkan sertifikat hingga 2014 nanti.

Mulai bulan ini, pelaku usaha yang memegang izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu (IUPHHK), izin pemanfaatan kayu (IPK), izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK), izin usaha industri (IUI) lanjutan, dan hutan tanaman rakyat sudah bisa mengajukan permohonan SVLK ketiga lembaga tersebut.

Sebetulnya, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan,  SVLK tidak wajib. Artinya, tidak ada sanksi bagi perusahaan sektor kehutanan yang tak mengantongi sertifikat itu.

Namun, ada keuntungan yang bakal diperoleh perusahaan-perusahaan yang memiliki SVLK. “Mereka sudah langsung mendapat lampu hijau kalau mau ekspor ke Negara-negara anggota Uni Eropa karena asal kayunya sudah ada jaminan legal, jadi enggak akan ditanya macam-macam lagi,” kata Hadi kepada KONTAN, Selasa (14/9).

Hadi menjelaskan, selama setahun pertama, Kemhut akan menyediakan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk membantu pembiayaan Sertifikasi. Tetapi, “Dana ini kami prioritaskan untuk industri kehutanan menengah ke bawah,” ujar Hadi.

Direktur Eksekutif Badan Revitalisasi Industri Kehutanan Zulfikar Adil bilang, lembaganya tidak muluk-muluk dalam mematok target. Dalam lima bulan mendatang, ia berharap bisa mengaudit 15 perusahaan yang mengajukan permohonan SVLK, meskipun ada sekitar 700 industri kehutanan di Indonesia.

Soalnya, proses audit membutuhkan waktu yang lama. Itu sebabnya, Zulfikar mengharapkan, ke depan lembaga verifikasi independen yang terakreditasi tidak cuma tiga perusahaan. “Semakin banyak lembaga semakin baik, prosesnya juga semakin cepat dan akan ada kompetisi yang sehat,” katanya.

Ketua Asosiasi Kayu Gergajian dan Olahan Indonesia (ISWA) Soewarni menyambut positif kehadiran tiga lembaga pemberi SVLK tersebut. “Dengan memiliki sertifikat, di pasar internasional, produk-produk kayu kita jadi suatu yang legal,” ujar dia.

Karena itu, Soewarni meminta, industri kayu terutama skala kecil menengah mulai menyiapkan diri. “Kayu-kayu mereka harus bisa dicek asal-usulnya,” katanya.

Astri Kharina

Sumber : Kontan, Rabu 15 September 2010, hal. 2.




­