- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Industri komponen nasional tidak masalahkan SNI pelek
- Jumat, 07 Januari 2011
- 1047 kali
JAKARTA: Asosiasi industri komponen otomotif nasional tidak mempermasalahkan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelek kendaraan bermotor yang mulai berlaku tahun ini.
Ketua Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) Hadi Suryanipraja mengungkapkan produsen pelek dalam negeri biasanya telah memiliki kualitas yang lebih tinggi karena tuntutan standar produsen otomotif.
“Posisi sebagai OEM (original equipment manufacturer/ pembuat peralatan asli) mengharuskan produksi lebih baik, yang diatur SNI biasanya minimal,” ujarnya kemarin.
Pemerintah mulai mengimplementasikan wajib SNI 1896:2008 dan SNI 4658:2008 mengenai pelek kendaraan bermotor pada 22 Juni 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI no. 120 tahun 2010.
Wajib SNI tersebut mendapatkan protes dari asosiasi komponen otomotif Jepang (JAPIA) yang merasa spesifikasi dan acuan di dalamnya tidak dapat diterapkan.
Hadi, yang turut hadir pada pertemuan dengan JAPIA di Badan Standardisasi Nasional, menjelaskan keluhan teknis yang disampaikan tidak terlalu signifikan.
“Siapa bilang tidak bisa diterapkan, mereka hanya mempersalahkan acuan persyaratan teknis yang ketinggalan zaman, itu masih bisa diubah,” ujarnya.
Dia mengatakan produsen lokal tidak berencana melakukan uji teknis atas syarat dan spesifikasi pelek yang diatur oleh kedua SNI tersebut, seperti yang telah dilakukan produsen Jepang.
“Produsen lokal hanya menunggu petunjuk pelaksanaan, kita nanti tinggal buat sesuai aturan,” paparnya.
Industri komponen otomotif Jepang sebelumnya mengklaim spesifikasi yang diatur dalam SNI mengenai pelek kendaraan bermotor memiliki dasar acuan teknis yang lemah sehingga sulit diterapkan.
Kabid Kerjasama Standardisasi Internasional Badan Standardisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo mengatakan Asosiasi Industri Komponen Kendaraan Jepang (JAPIA) baru saja datang ke Indonesia untuk mengajukan keberatan atas SNI itu.
“Mereka meminta dokumen SNI dari pemerintah lalu menguji coba spesifikasi di dalamnya. Setelah dicoba ternyata tidak bisa diterapkan”, jelasnya pekan lalu. (11)
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat 7 Januari 2011, hal. 9.
Pertanyaan Umum
-
1 Jum, 10 Mei 2024 PEMENANG KOMPETISI STANDARDISASI NASIONAL 2024
-
2 -
3 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
4