Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PT KA Sulit Penuhi Kenyamanan

  • Sabtu, 26 Februari 2011
  • 2448 kali
Kliping Berita

JAKARTA – Diterbitkannya Peraturan Menteri No 9/2011 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk angkutan orang dengan kereta api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada awal bulan ini belum menjamin hadirnya kenyamanan bagi penumpang moda tersebut. “SPM itu memiliki dua prioritas utama, yakni peningkatan standar pelayanan dan keselamatan di mana ketepatan waktu ada di dalamnya. Tetapi masalah adanya kenyamanan tentunya itu belum menjadi jaminan karena harga yang dipatok terlalu rendah terutama untuk kereta api ekonomi,” ungkap Direktur Utama PT Kereta Api (PT KA) Ignasius Jonan di Jakarta, Kamis (24/2).

Meski dari sisi finansial untuk meningkatkan pelayanan masih minim, Jonan menegaskan, perseroan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana. Hal itu ditunjukkan dengan menerapkan sistem managemen mutu pada Balai Yasa (BY) dan Depo. Penerapan sistem managemen mutu sesuai ISO 9001:2008 dilakukan perbaikan terhadap 4 aspek yakni sistem managemen mutu, sumber daya manusia, peralatan, serta sarana dan prasarana.

dni/E-12

Sumber : Koran Jakarta, Jumat 25 Februari 2011, hal. 15.




­