Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kebakaran Telan Korban Lagi

  • Jumat, 04 Maret 2011
  • 1201 kali
Kliping Berita

Warga korban kebakaran di Jalan Lindung, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, merangkai kayu untuk mendirikan tenda darurat di tanah bekas rumah mereka, Selasa (1/3). Sekitar 500 rumah musnah dilalap api dalam kebakaran yang terjadi pada Senin (28/2) itu.

Jakarta, Kompas - Kebakaran masih menjadi ancaman bagi warga Jakarta. Pada Rabu (2/3), kebakaran yang terjadi di sebuah rumah di Vila Bandara, Teluk Naga, Tangerang, menyebabkan tiga orang meninggal karena terjebak di kamar mandi.

Tiga orang yang menjadi korban dalam kebakaran itu adalah Nike Ardianti (13) dan orangtua angkatnya, Herman (40) dan istrinya, Tuti Yonardi (38).

Senin (28/2) sebelumnya, kebakaran yang diduga terjadi karena korsleting listrik melanda kawasan permukiman padat di Jalan Lindung, RT 01 RW 12, Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Warga korban kebakaran di permukiman padat di Pejagalan ini kemarin masih tinggal di tempat penampungan dan sebagian mendirikan tenda darurat di dekat puing rumah sisa kebakaran.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN Bambang Dwiyanto, Rabu (2/3), mengatakan, kewenangan PLN hanya mengalirkan listrik hingga ke rumah warga. Namun, instalasi di dalam rumah menjadi tanggung jawab pemilik rumah.

”Terkait tudingan bahwa korsleting listrik sebagai penyebab tertinggi kebakaran di Jakarta mungkin memang benar. Kami sendiri berupaya mengantisipasi dengan memasang sekring di meteran yang biasa ada di bagian depan rumah,” kata Bambang.

Sekring yang dipasang oleh PLN itu berfungsi memutus aliran listrik ketika terjadi korsleting. Akan tetapi, sejumlah temuan petugas PLN di lapangan sering kali mendapati kondisi sekring yang diutak-utik orang tak bertanggung jawab sehingga bisa berakibat fatal ketika terjadi korsleting.

Menurut Bambang, pemasangan instalasi listrik di dalam rumah seharusnya dilakukan oleh kontraktor atau operator listrik yang sering disebut biro instalatir. Kemudian, sebagai pengawas, pemerintah telah membentuk Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik. Komite ini yang berwenang mengecek instalasi listrik di dalam rumah dan juga mengecek kinerja kontraktor listrik.

Sehubungan dengan banyaknya aliran listrik resmi yang ditemukan di kawasan permukiman liar di Jakarta, Bambang mengatakan, pihaknya tidak kuasa menolak warga yang minta dilayani kebutuhan listriknya. Terlebih jika mereka bisa menunjukkan identitas resmi yang menyatakan sebagai penduduk di kawasan tertentu.

Periksa

Sebagai imbauan agar kebakaran akibat korsleting listrik tidak terus berulang, Bambang meminta warga rutin memeriksa jaringan instalasi listrik di rumahnya.

”Kalau rumah baru, dicek setidaknya setelah 10 tahun. Setelah pengecekan pertama itu, diteruskan berkala lima tahunan. Pengecekan lebih baik dilakukan oleh kontraktor listrik,” paparnya.

Tips lain bagi warga, yaitu diminta menggunakan material instalasi listrik berstandar khusus, seperti standar PLN (SPLN) atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Terakhir, diminta untuk tidak menumpuk colokan. Colokan bertumpuk bisa menjadi sumber panas yang berpotensi memicu kebakaran. (NEL/PIN)

Sumber : KOMPAS, Kamis 3 Maret 2011. Hal. 26




­