Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

IKM Makanan Wajib Penuhi Standar

  • Jumat, 04 Maret 2011
  • 2254 kali
Kliping Berita

Produsen Jajanan Sekolah jadi Sasaran Sosialisasi dan Pengujian
Jakarta : Industri kecil dan menengah (IKM) di bidang makanan, minuman, obat dan kosmetik akan diwajibkan memenuhi standar keamanan dan kesehatan produk BPOM.

Komitmen itu tertuang dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemenkop dan UKM, Kemenkes, dan Badan POM tentang pemberdayaan koperasi dan IKM melalui pembinaan dan pengawasan di bidang pangan, obat tradisional dan kosmetik yang dihadiri Menko Kesra.

Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya Kemenkop dan UKM I. Wayan Dipta mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan standar keamanan dan kesehatan terhadap seluruh industri kecil dan menengah di bidang makanan, obat dan kosmetik bersama dengan Badan POM terutama untuk kalangan usaha mikro kecil yang mayoritas belum bisa memenuhi standar ditetapkan.

Program itu bagian dari upaya peningkatan kualitas produk industri kecil yang harus dilakukan secara berkelanjutan karena jumlah industri kecil di bidang makanan, obat dan kosmetik lebih dari 3,7 juta pelaku usaha.

Sebenarnya sosialisasi mulai dirintis sejak tahun lalu dan harus terus dilanjutkan terutama pengujian terhadap penggunaan bahan makanan berbahayaseperti zat pewarna, borak serta bahan makanan yang tidak aman lainnya cukup banyak ditemukan di warung dan kantin sekolah, katanya kemarin.

Menurut Wayan, pihaknya belum memiliki data tentang jumlah industri kecil menengah yang telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan produk karena proses pengujian masih perlu dilakukan secara bertahap.

Umumnya industri menengah mayoritas sudah memenuhi standar keamanan dan kesehatan produk, sehingga sosialisasi dan pengujian akan lebih banyak difokuskan ke usaha mikro kecil.
Menko Kesra Agung Laksono menilai pengendalian dampak dari obat dan makanan harus dilakukan dengan memperkuat koordinasi, pemberdayaan industri kecil, dan perlindungan masyarakat.

Masyarakat sebgai konsumen harus diberi pengetahuan dan keterampilan tentang standar produk yang aman digunakan dan dikonsumsi dengan meningkatkan sosialisasi informasi secara memadai agar terbentuk masyarakat yang bisa melindungi diri dan sadar meninggalkan produk tidak aman.

Jajanan Sehat   

Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kemenkop dan UKM Neddy Rafinaldy Halim menambahkan kerja sama Kemenkop dan Badan POM terkait juga pemberdayaan koperasi dan UKM dalam Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang aman dan bergizi.

“Konsep dari kerja sama ini tidak menghambat pembinaan UMKM, khususnya pelaku usaha di sekolah-sekolah lanjutan. Kami justru akan memberikan bimbingan kepada mereka,” ujarnya kepada Bisnis seusai mewakili Menkop dan UKM Sjarifuddin Hasan dam MoU, hari ini.

Dalam kerja sama ini, Kemenkop dan UKM akan memberi pelatihan kepada pelaku usaha, termasuk pengelolaan produk makanannya. Adapun Kementerian Kesehatan menjadi narasumber standar kesehatan.

Standar atau kriteria itu, kata Neddy, acuannya tidak hanya untuk kesehatan lokal dari kantin sekolah tetapi memenuhi standar pangan nasional. “Kalau bisa, kita berharap produk jajanan atau kuliner di sekolah bisa masuk pasar nasional.”

Program ini diluncurkan Wapres Boedioeno pada 31 Januari 2011. Gerakan ini disosialisasikan melalui sekolah-sekolah SLTA/SMU, termasuk guru, murid orang tua murid, pengelola kantin hingga penjaja PJAS.

Tahun ini Kemenkop dan UKM akan memfasilitasi program itu di 10 provinsi mencakup 20 sekolah yakni di Sumbar, Yogyakarta, Bali, Kalsel, Kalteng, Sultra, dan Sulsel.

Program ini dilaksanakan secara lintas sektor, melibatkan kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PA. “Meski demikian, Kemenkop dan UKM menyediakan dana untuk fasilitasi itu.”

Bagi sekolah yang sudah diverifikasi, setelahsebelumnya dicalonkan oleh setiap daerah, akan dibantu Rp50 Juta.

(fajar.sidik@bisnis.co.id/ginting.munthe@bisnis.co.id)
Sumber : Bisnis Indonesia, kamis 3 maret 2011. Hal 15




­