Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Ribuan Baja Non SNI Beredar di Riau, Lalu Disita

  • Sabtu, 05 Maret 2011
  • 873 kali
Kliping Berita

PEKANBARU-(MRC),Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI turun ke Provinsi Riau, Jumat (4/3). Hal ini karena adanya laporan baja non SNI beredar di daerah di Riau. Tim Kemendag RI sidak bersama Disperindag Riau dan Disperindag Pekanbaru.

Dari hasil sidak dilakukan Kemendag bersama Disperindag Riau dan Kota Pekanbaru menemukan banyak produk baja non SNI yang dijadikan kontruksi bangunan. Namun, tim tidak menindak secara hukum.

"Kita sudah melakukan sidak ke beberapa perusahaan kontruksi, baik yang sedang mengerjakan proyek maupun tidak. Disana ditemukan sejumlah baja non SNI, ini pelanggaran," kata Hinayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jendral Standarisasi Perlindungan Konsumen Kemendag kepada wartawan di Pekanbaru Jumat (4/3).

Dikatakan, kendati hal tersebut ditemui dan jelas ada pelanggaran tetapi pihaknya belum membawa ke proses secara hukum sebagaimana mesti. "Memang ada ditemui baja non SNI itu beredar. Kita memberikan langkah pembinaan. Salah satunya menyebutkan bahwa selama tiga bulan ke depan, perusahaan harus menarik segala produk itu," katanya.

Menurut Hinayat, jika dalam waktu tiga bulan kedepan tidak diperbaharui juga dengan menarik semua produk yang telah 'dilempar' kepasaran, maka, perusahaan atau kontraktor itu bisa terkena sanksi untuk dipidanakan.

"Saat ini kita hanya memberikan sanksi administratif saja yang sesuai dengan Permendag RI no.14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI,’’ ujarnya.

Ditegaskan, perusahaan kewajibannya menarik produk non SNI-nya. ‘’Ini sesuai dengan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yakni PT Jaya Grasindo. Karena dinilai mengganggu keselamatan," katanya.

Dijelaskan, pihaknya juga melakukan penyitaan baja tulangan beton non SNI. Jumlahnya untuk BjTB ukuran 6,8 mm sebanyak 5000 batang. Ukuran 7,5 mm sebanyak 650 batang. Ukuran 8,2 mm sebanyak 1000 batang.

’’Juga ada yang ukuran 8,8 mm sebanyak 11.600 batang. Ukuran 10,4 mm sebanyak 4000 batang. Ukuran 13,7 mm sebanyak 2000 batang. Hinayat juga mengatakan selain besi-besi itu juga tidak memiliki Sertifikat Product,’’ tuturnya.. (mrc/adi)

Sumber : menitriau.com, Jumat 4 Maret 2011.
Link : http://www.menitriau.com/headline.php?go=news&id=2391




­