Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag Ultimatum dalam Tiga Bulan Besi Banci sudah Ditarik

  • Minggu, 06 Maret 2011
  • 1179 kali
Kliping Berita

PEKANBARU--MICOM: Kementerian Perdagangan mengultimatum pemerintah daerah
(pemda) dan para pelaku usaha dalam batas tiga bulan untuk menarik semua besi banci atau besi ilegal non-SNI dari peredaran.

Peringatan itu dikeluarkan terkait dengan ditemukannya puluhan ribu baja tulangan beton (BjTB) banci yang beredar dan diperdagangkan secara bebas di Pekanbaru, Riau.

"Para pelaku usaha terancam sanksi pidana sesuai UU Nomor 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila dalam tiga bulan tidak melakukan penarikan barang dari peredaran. Peringatan serupa juga ditujukan kepada pemda melalui Disperindag agar melakukan pengawasan dan penertiban peredaran besi banci di pasaran," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Hinayat Iman kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Minggu (6/3).

Sebelumnya, pada Desember lalu, tim Kemendag melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke gudang bahan bangunan terbesar di Riau milik PT Jaya Glasindo Abadi di Jalan Palas Pekanbaru. Di sana tim menemukan puluhan ribu batang besi banci yang diproduksi PT PWS dan PT GGS dari Medan, Sumatra Utara.

Puluhan ton besi banci itu, di antaranya BjTB polos dengan ukuran 6,8 mm sebanyak 5.000 batang, 7,5 mm 650 batang, 8,2 mm 1.000 batang, 8,8 mm 11.600 batang, 10,4 mm 4.000 batang, 13,7 mm 2.000 batang.

"Besi banci yang beredar itu digunakan untuk berbagai proyek pembangunan yang sedang marak di Riau. Seperti pembangunan venues PON, gedung, jembatan, dan jalan. Penggunaan besi banci itu sangat membahayakan karena tidak standar dan tidak memiliki jaminan kualitas," ungkapnya. (OL-5)

Sumber : Media Indonesia.com. Minggu, 06 Maret 2011
Link :    http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/06/208158/21/2/Kemendag-Ultimatum-dalam-Tiga-Bulan-Besi-Banci-sudah-Ditarik




­