Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag Temukan Baja Non SNI

  • Jumat, 04 Maret 2011
  • 939 kali
Kliping Berita

3 Bulan Tidak Diperbaharui, Kontraktor Dipidanakan

PEKANBARU - Kemendag RI bersama Disperindag Riau dan Kota Pekanbaru menemukan banyak produk baja dijadikan kontriksi bangunan. Jika dalam waktu tiga bulan tak diperbaharui, kontraktor bakal dipidanakan.

Hal tersebut hasil Sidak yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan RI bersama Disperindag Kota Pekanbaru dan Disperindag Riau beberapa waktu lalu. Dimana dalam hal ini sanksi tersebut sesuai dari administratif dengan Permendag RI no.14/M-DAG/PER/3/2007 tentang stadarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI dan akan bakal dipidanankan.

Sanksi administrasi tersebut menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Hinayat Iman, Jum'at (4/3) yang diberikan sebagai langkah pembinaan selama 3 bulan ke depan, dan perusahaan diminta untuk menarik segala produk yang non SNI yang sudah dilempar ke pasaran.

“Jika selama 3 bulan pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya menarik produk non SNI-nya, maka sesuai dengan UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Kemendag RI akan memberikan sanksi pidana kepada perusahaan (PT Jaya Grasindo). Karena dinilai akan mengganggu keselamatan, keamanan dan kesehatan lingkungan (K3L) dan dapat mengganggu iklim usaha serta mengganggu persaingan usaha yang sehat diantara pelaku usaha. Keputusan tersebut diserahkan hari ini kepada pihak perusahaan untuk segera dilaksanakan segala keputusan yang ada dalam surat keputusan tersebut," terangnya.

Selain menyerahkan surat keputusan tersebut, sambung Hinayat, hari ini juga dilakukan penarikan baja tulangan beton non SNI. Jumlahnya untuk BjTB ukuran 6,8 mm sebanyak 5000 batang, ukuran 7,5 mm sebanyak 650 batang, ukuran 8,2 mm sebanyak 1000 batang, ukuran 8,8 mm sebanyak 11.600 batang, ukuran 10,4 mm sebanyak 4000 batang, ukuran 13,7 mm sebanyak 2000 batang. Disinggung selain non SNI, Hinayat mengatakan bahwa besi banci itu juga tidak memiliki Sertifikat Product Penggunaan Tanda SNI serta tidak memiliki Nomor registrasi Product (NRP). (rtc/red)

Sumber : Riauhariini.com, Jumat 4 Maret 2011
Link : http://www.riauhariini.com/daerah.php?act=full&id=2465&kat=1




­