Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Lindungi Konsumen Terhadap Barang Impor

  • Selasa, 08 Maret 2011
  • 1138 kali
Kliping Berita

MEDAN(Berita) : Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah melindungi konsumen terhadap barang-barang impor, antara lain dengan wajib menempelkan label berbahasa Indonesia di kemasan produk terutama bahan pangan, obat-obatan dan kosmetik.  Selain itu untuk jenis produk  baja, elektronik, telekomunikasi hingga suku cadang kenderaan wajib menempelkan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Hal itu diungkapkan Menteri ketika ditanya wartawan di Bandara Polonia Medan, baru-baru ini, tentang langkah pemerintah mengawasi barang-barang impor yang tidak berkualitas dan menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti produk-produk dari Tiongkok dalam rangka melindungi konsumen dalam negeri.

“Produk-produk makanan, minuman harus ada terdaftar ditandai dengan label ML (Makanan Luarnegri), kosmetik labelnya CL (cosmetic luarnegeri) dan lain-lainlah. Jadi di label itu harus dibuat penjelasannya. Sehingga masyarakat bisa lebih cermat sebelum membeli,” ujar Mari.

Untuk mengawasi masuknya barang-barang itu, Kementerian Perdagangan lanjutnya, mewajibkan semua produk impor yang diawasi itu melalui lima pelabuhan yang telah ditetapkan yakni Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Makasar dan Pelabuhan Tanjung Mas (Semarang).

Penetapan lima pelabuhan itu katanya, juga dalam rangka mencegah upaya penyelundupan agar tidak terjadi perdangan yang tidak adil dari industri luar negeri dengan produsen dalam negeri.

Menanggapi kegusaran kalangan pengusaha dalam negeri terhadap membanjirnya produk-produk impor terutama dari Tiongkok yang harganya jauh lebih murah, Menteri mengatakan, sebenarnya proteksi yang dilakukan pemerintah adalah memastikan semua barang dari luar negeri masuk secara resmi. “Kita mencegah perdagangan yang tidak fair. Kalau masuknya resmi tentu dikenakan bea masuk 10 persen dan harga di pasaran dalam negeri pasti menjadi bersaing,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar para pengusaha berupaya terus menerus meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam proses produksi agar menghasilkan produk yang berdaya saing dengan produk luar negeri.

“Produk yang murah tentu kualitasnya tidak mungkin bagus kan. Pemerintah juga bisa mendorong UKM-UKM untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri misalnya  dengan dana KUR, dengan bantuan bahan baku maupun bantuan mesin,” ujarnya.(yen)

Sumber : Berita Sore Online, Senin 7 Maret 2011
Link : http://beritasore.com/2011/03/07/pemerintah-lindungi-konsumen-terhadap-barang-impor/




­