Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

2014, Migor Curah Dilarang

  • Selasa, 08 Maret 2011
  • 1103 kali
Kliping Berita

Pemerintah akan mengganti seluruh minyak goreng curah dengan minyak kemasan


JAKARTA  - Pemerintah menargetkan pada 2014 nanti Indonesia sudah bebas minyak goreng curah. Pada tahun itu, semua minyak goreng yang dijual harus dalam kemasan.

Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, mengatakan, saat ini pemerintah sedang mendorong masyarakat agar beralih dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang memiliki mutu lebih baik dan sehat. “Diperlukan waktu hingga 2014 untuk menggantikan seluruh minyak goreng curah ke dalam kemasan. Pemerintah akan merumuskan program sinergi multi-tahun dengan para pemangku kepentingan," kata Mari dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (7/3).

Menurut Menteri Perdagangan, pemerintah akan terus menyiapkan minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu MinyaKita. Program MinyaKita ingin mendorong pengembangan berbagai produk hilir berbasis sumber daya alam, sehingga nilai tambah dan lapangan kerja di dalam negeri semakin meningkat. "Proses pengepakan MinyaKita berbeda dengan minyak goreng bermerek lain yang lebih banyak menggunakan mesin," katanya.

Mari  mengatakan, MinyaKita merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan swasta. Merek MinyaKita milik pemerintah, sedangkan produknya berasal dari swasta. Dalam kerjasama ini, pemerintah memberi insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).

Kebijakan itu dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011, tanggal 14 Februari 2011, tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"Hal ini diberlakukan dalam rangka mancapai tujuan ketahanan pangan, dengan perbaikan kualitas bahan pangan masyarakat dan harga yang terjangkau," kata Mari. Disebutkan Mari, peraturan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011.

Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan fasilitas PPNDTP untuk MinyaKita sejak tahun 2008, dan direncanakan fasilitas ini akan terus diberikan sampai tahun 2014. Dengan dihapuskannya PPNDTP, diharapkan ini akan menjadi insentif bagi para produsen minyak goreng untuk terus meningkatkan partisipasinya pada program ini.

Sebelumnya, Mari menyatakan pemerintah menargetkan pengalihan konsumsi minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan Minyakita, dalam tiga tahun ini. Tahun ini, pemerintah menargerkan 1,5 juta ton minyak goreng curah akan dikemas dalam Minyakita.

"Sekarang memang masih kecil. Rencananya dalam periode tiga tahun akan beralih sebagian. Apakah semua bisa dialihkan, tergantung selera masyarakat dan kesiapan produsen," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di kantornya, Jakarta, 8 Januari lalu. Saat itu Mari mengakui, rata-rata produsen sudah siap untuk menjalankan program konversi ini. "Boleh dikatakan hanya Indonesia dan India yang punya sistem menjual minyak curah. Negara lain di Asia, rata-rata sudah menjual dalam bentuk kemasan," kata Mari.

Untuk menekan harga minyak goreng yang mulai merangkak, Mari mengaku, bersama pemerintah daerah pihaknya akan mengadakan pasar murah minyak goreng. "Untuk mensosialisasikan program MinyaKita kepada masyarakat, Kementerian Perdagangan akan melakukan promosi MinyaKita di 8 kota, yaitu Jakarta, Semarang, Bandung, Jogjakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Medan antara bulan Mei sampai dengan November 2011," urainya.

Dikataan Mari, kenaikan harga minyak goreng, salah satunya, disebabkan karena pencabutan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) yang sebesar 10 persen. "Meski untuk minyak goreng curah dicabut, MinyaKita tetap mendapatkan PPNDTP," katanya.

Mendag menambahkan, walaupun harga Minyakita lebih murah daripada minyak kemasan bermerek lainnya, tidak berarti kualitasnya lebih rendah (secondary quality). "MinyaKita sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ucapnya.

Berdasarkan data Departemen Perdagangan, harga rata-rata nasional minyak goreng curah tanggal 7 Januari sebesar Rp 9.461/kg atau naik sebesar Rp 130/kg bila dibandingkan hari sebelumnya. Sementara, harga rata-rata nasional Januari 2010 jika dibandingkan bulan Desember 2009 mengalami kenaikan Rp 505/kg. Harga tertinggi terjadi di Ambon dan Manokwari sebesar Rp 13.200/kg dan terendah di Banjarmasin, Makassar, dan Pangkalpinang sebesar Rp 8.000/kg. viv

Sumber : Surabaya Post Online, Selasa 8 Maret 2011.
Link : http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=6233fe33a395d79e173c73b5af84b18e&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c




­