Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Perpanjang Insentif Minyakita

  • Selasa, 08 Maret 2011
  • 1042 kali
Kliping Berita

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan kembali melanjutkan pemberian insentif untuk harga minyak goreng dalam negeri. Pemerintah melanjutkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk produk Minyakita.

Langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam menyediakan minyak goreng yang harganya terjangkau, higienis dan mudah diperoleh dengan adanya berbagai kemasan sesuai kebutuhan.

Hal ini dikemukakan Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu dalam siaran pers yang dikirim ke Tribunnnews.com, di Jakarta, Senin (7/3/2011).

Menurutnya, kebijakan itu dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011, tanggal 14 Februari 2011, tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"Hal ini diberlakukan dalam rangka mancapai tujuan ketahanan pangan, dengan perbaikan kualitas bahan pangan masyarakat dan harga yang terjangkau," kata Menteri Mari.

Disebutkan, peraturan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011.

Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan fasilitas PPNDTP untuk Minyakita sejak tahun 2008, dan direncanakan fasilitas ini akan terus diberikan sampai tahun 2014. Dengan dihapuskannya PPNDTP, diharapkan ini akan menjadi insentif bagi para produsen minyak goreng untuk terus meningkatkan partisipasinya pada program ini.

“Diperlukan waktu sampai tahun 2014 untuk menggantikan seluruh minyak goreng curah yang dijual saat ini ke dalam bentuk kemasan. Untuk itu Pemerintah akan merumuskan program sinergi multi-years dengan para pemangku kepentingan, sehingga semua pihak akan dapat berperan aktif mencapai target waktu yang telah disepakati itu,” jelas Mendag.

Bukan hanya itu, dengan insentif tersebut, produsen juga diharapkan dapat segera melakukan penjualan di pasar-pasar dan berbagai tempat penjualan lainnya.

Mendag menambahkan, walaupun harga Minyakita lebih murah daripada minyak kemasan bermerek lainnya, tidak berarti kualitasnya lebih rendah (secondary quality).

"Karena Minyakita sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ucapnya seraya menegaskan, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai produsen Minyakita untuk menyelenggarakan pasar murah Minyakita di beberapa daerah.

"Untuk mensosialisasikan program Minyakita kepada masyarakat, Kementerian Perdagangan akan melakukan promosi Minyakita di 8 (delapan) kota, yaitu Jakarta, Semarang, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Medan antara bulan Mei sampai dengan November 2011," urainya.

Untuk jangka panjang, produsen Minyakita akan bekerjasama dengan UKM dalam proses pendistribusian produknya.

Penulis: Srihandriatmo Malau  |   Editor: Ade Mayasanto

Sumber : TribunNews.com, Senin 7 Maret 2011.
Link : http://www.tribunnews.com/jakarta/index.php/2011/03/07/pemerintah-perpanjang-insentif-minyakita




­