Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Wajib Label dan SNI

  • Selasa, 15 Maret 2011
  • 1427 kali
Kliping Berita

Jakarta (Citra Indonesia): Banyak sudah izin  wajib label permohonan dari Cina, Eropa dan  Asia yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI, sejak peraturan itu diberlakukan.

Sesuai Permendag No.62/M-DAG/12/2009 mengenai labelisasi produk non pangan yang berlaku 21 Desember 2010 (awal 2011). Peraturan ini mengatur pencantuman ML (merek luar) dan MD (merek produk dalam negeri).

Peraturan ini bertujuan untuk memproteksi industri dalam negeri dari “serangan” produk impor dan melindungi hak- hak konsumen.

Atas Permendagitu, para pengusaha dari negara tersebut memohon izin wajib label. Untuk Cina sendiri sudah mengajukan permohonan wajib label untuk 653 jenis produknya. Dan permohonan itu diperkirakan masih akan terus bertambah banyak lagi.

Untuk pengawasan di lapangan, Kementerian Perdagangan membentuk tim terpadu untuk mengawasi produk tanpa mencantumkan wajib label.

“Saya rasa masih akan bertambah lagi jumlah permohonannya,” kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa, dalam sebuah kesempatan.

Taknya hanya masalah labeling. Permohonan Cina untuk sertifikat Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk produknya juga diperkirakan bakal meningkat. Karena demi mengurangi resiko sweeping dari petugas lapangan (PPNS-PK) Kementerian Perdagangan RI.

Permohonan SPPTSNI ini terkait peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni UU. No.8/tahun 19998 tentang Perlindungan Konsumen.

Di mana, pelaku usaha atau pedagang dapat dikenai sanksi pidana penjara  paling  lama  5 Tahun atau denda  Rp2 miliar sesuai pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (j) dan pasal 62 UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (friz)

Sumber : CitraIndonesia.com, Selasa 15 Maret 2011
Link : http://citraindonesia.com/wajib-label-dan-sni/#more-9203




­