- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Wajib Label dan SNI
- Selasa, 15 Maret 2011
- 1427 kali
Jakarta (Citra Indonesia): Banyak sudah izin wajib label permohonan dari Cina, Eropa dan Asia yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI, sejak peraturan itu diberlakukan.
Sesuai Permendag No.62/M-DAG/12/2009 mengenai labelisasi produk non pangan yang berlaku 21 Desember 2010 (awal 2011). Peraturan ini mengatur pencantuman ML (merek luar) dan MD (merek produk dalam negeri).
Peraturan ini bertujuan untuk memproteksi industri dalam negeri dari “serangan” produk impor dan melindungi hak- hak konsumen.
Atas Permendagitu, para pengusaha dari negara tersebut memohon izin wajib label. Untuk Cina sendiri sudah mengajukan permohonan wajib label untuk 653 jenis produknya. Dan permohonan itu diperkirakan masih akan terus bertambah banyak lagi.
Untuk pengawasan di lapangan, Kementerian Perdagangan membentuk tim terpadu untuk mengawasi produk tanpa mencantumkan wajib label.
“Saya rasa masih akan bertambah lagi jumlah permohonannya,” kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa, dalam sebuah kesempatan.
Taknya hanya masalah labeling. Permohonan Cina untuk sertifikat Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk produknya juga diperkirakan bakal meningkat. Karena demi mengurangi resiko sweeping dari petugas lapangan (PPNS-PK) Kementerian Perdagangan RI.
Permohonan SPPTSNI ini terkait peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni UU. No.8/tahun 19998 tentang Perlindungan Konsumen.
Di mana, pelaku usaha atau pedagang dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda Rp2 miliar sesuai pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (j) dan pasal 62 UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (friz)
Sumber : CitraIndonesia.com, Selasa 15 Maret 2011
Link : http://citraindonesia.com/wajib-label-dan-sni/#more-9203
Pertanyaan Umum
-
1 Jum, 10 Mei 2024 PEMENANG KOMPETISI STANDARDISASI NASIONAL 2024
-
2 -
3 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
4