Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Baru Minyak Goreng Segera Keluar

  • Kamis, 17 Maret 2011
  • 1948 kali
Kliping Berita

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pekan ini akan mengirimkan rancangan standar nasional Indonesia (SNI) penambahan (fortifikasi) vitamin A untuk minyak goreng kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Kemenperin menargetkan, keputusan tentang SNI baru minyak goreng tersebut sudah bisa keluar tahun ini. Menurut Panitia Penyusunan SNI Kemenperin Djoko Setyono, SNI yang baru tersebut masih tetap mengacu pada SNI Wajib yang sudah ada untuk produk minyak goreng. Fortifikasi vitamin A pada produk minyak goreng diharapkan bisa meningkatkan gizi masyarakat serta mendorong diversifikasi produk minyak goreng sawit.

Djoko menjelaskan, peraturan SNI baru ini memang akan berimplikasi pada penambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen minyak goreng.Jadi,kata dia,harga produk yang harus dibayar oleh konsumen akan menjadi lebih mahal. Pasalnya, tutur Djoko, bahan vitamin A masih diimpor. Sementara itu, Direktur Koalisi Fortifikasi Indonesia Soekirman mengatakan, pemberlakuan SNI baru belum disepakati oleh kalangan industri terkait. Rancangan SNI yang akan dikirimkan oleh Kemenperin akan dievaluasi oleh semua pihak sebelum akhirnya diberlakukan.

Soekirman menuturkan, hal yang paling penting dilakukan saat ini adalah memperhatikan kualitas minyak goreng yang dijual di pasar. Soekirman menuturkan, minyak goreng yang diproduksi industri dalam negeri sebetulnya sudah mengandung betakaroten atau provitamin A yang ketika dimasak otomatis berubah menjadi vitamin A. ”Tapi, minyak goreng merah tidak laku.Konsumen maunya yang jernih.

Akibatnya,produsen menjalankan proses penjernihan yang menghilangkan kandungan betakaroten,” tutur Soekirman. Namun, Soekirman membantah apabila proses fortifikasi vitamin A pada minyak goreng dikatakan membutuhkan biaya besar.Bahkan,fortifikasi itu tidak akan memengaruhi harga produk yang dijual ke konsumen.Menurut dia,fortifikasi hanya membutuhkan dana sekitar Rp50 per liter.

Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) mengatakan, fortifikasi vitamin A merupakan tindak lanjut dari keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 39/2000 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Pelaksana Pusat Pencegahan dan Penanggulangan Kekurangan Vitamin A. Hingga saat ini baru dua produsen minyak goreng yang melakukan fortifikasi vitamin A pada produknya, yaitu PT Musimas yang basis produksinya berada di wilayah Sidoarjo dan PT Wilmar yang berproduksi di Palembang dan Pontianak.

Sementara itu, akademisi Institut Pertanian Bogor Drajat Martianto menilai, fortifikasi vitamin A seharusnya memang tidak perlu dilakukan. Sebab, kandungan betakaroten dalam kelapa sawit sudah cukup tinggi. Selain preferensi konsumen yang lebih menyukai minyak goreng bening, kata dia,maka teknologi yang diperlukan untuk mempertahankan betakaroten dalam minyak goreng memang relatif mahal. ● sandra karina

Sumber : Seputar Indonesia, Kamis 17 Maret 2011. Hal 19