Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tim Terpadu “Bangkit Dari Kubur”

  • Jumat, 18 Maret 2011
  • 1189 kali
Kliping Berita

Jakarta (Citra Indonesia): Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Pusat (TTPBBJP), Bareskrim Polri dan Dinas Perindag amankan 18.464 batang besi baja tulang beton (BJTB) di Pergudangan Kali Gawe, Semarang.

“Kita amankan 18.464 BJTB, sekitar 130 ton. Ini diduga tidak sesuai SNI,” kata anggota  TTPBBJP Veri Anggrijono, Kamis (17/3/2011) ketika dihubungi  Citra Indonesia.com, di Semarang.

Menurutnya, barang- barang tersebut kini diamankan dan disegel di gudang. Namun dititipkan kepada pemiliknya dan disertai berita acaranya. Dan besi ini tidak boleh dijual oleh pemiliknya hingga surat- menyuratnya (dokumen) dilengkapi. Terlebih BJTB tanpa SNI tersebut rentan membahayakan konsumen.

Veri yang juga Kasubdit Pengawasan Barang Hasil Pertambangan dan Hasil Industri, Kementerian Perdagangan RI, menjelaskan masalah itu akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sekedar diketahui, sidak tim TTPBBJP terhadap produk yang tidak sesuai SNI terkait peraturan dengan UU. No.8/tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor ilegal.

Makanya, pelaku usaha atau pedagang  yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara  paling  lama  5 Tahun atau denda  Rp2 miliar sesuai pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (j) dan pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pat Gulipat:

Sayang. UU No.8/1999 yang lahir era mantan Menperindag Rahardi Ramelan ini tumpul – teramat tumpul.  Pengusaha yang dimejahijaukan nyaris tak ada. Kalaupun ada hanya 1 atau 2 saja. Mudah dihitung. Lantas apa yang salah. Instansi kah, UU-nya kah. Atau memang UU ini sengaja dikumpulkan?

Makanya hari demi hari, pengusaha nakal itu kian menggila dan menggurita. Mereka terus melancarkan aksinya bermain kotor. Pat gulipat dengan oknum aparat.

Bahkan ada istilah mereka. Kalau tertangkap basah, kasusnya bisa di 86- cincay – setali tiga uang.  “Lantas untuk apa ada pengawasan bro. Entahlah“. (oloan siregar/foto.dok)

Sumber : Citra Indonesia.com, Kamis 17 Maret 2011
Link : http://citraindonesia.com/kemendag-amankan-18-464-batang-besi-baja/#more-9425