Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sejumlah Produk Tak Sesuai Standar

  • Sabtu, 19 Maret 2011
  • 2306 kali
Kliping Berita

•    Ditemukan Produk Tak SNI
SEMARANG- Sejumlah produk barang beredar di pasaran masih belum  memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan cenderung merugikan konsumen.

Secara kasat mata, hal itu bisa diamati dari kelengkapan penandaan merek, inisial produsen serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), nomor pengenal barang (NPB) untuk produk impor serta nomor register produk (NRP).

Temuan itu terungkap dalam inspeksi pengawasan barang beredar yang dilakukan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dan Tim Pengawasan Daerah Jateng yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian, Badan POM, Bareskrim Mabes Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Jateng serta Dinperindag Kota Semarang yang mengecek produk Baja Tulangan Beton (BjTB) kawasan Lingkungan Industri Kaligawe (LIK) di PT Prima Dharma Pancagatra dan penghasil selang karet untuk kompor gas elpiji di CV Mitra Java Abadi Jalan MT Haryono 101-103 Semarang, Kamis (17/3).

Dalam sidak tersebut ditemukan kurang lebih 130 ton atau 18.464 batang berbagai ukuran BjTB yang diduga belum memenuhi standar SNI. Produk besi itu tidak memenuhi standar ukuran panjang dan diameter. Ukuran 10 inchi misalnya, setelah diukur dengan alat pengukur elektronik hanya berukuran 7-8 inchi saja. Sementara itu ditemukan pula 662 buah selang karet untuk kompor gas elpiji (LPG) dengan panjang hanya 1,5 meter dimana idealnya wajib berukuran panjang 1,8 meter. Produk tersebut juga tidak dilengkapi penandaan merek, produsen serta SNI maupun NRP dan NPB.

Dilarang Beredar Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Nus Nuzulia Ishak menuturkan, sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah memiliki tugas meningkatkan pengawasan barang beredar secara terpadu tanpa menimbulkan dampak negatif di lapangan guna melindungi konsumen.

Menurutnya, saat ini disinyalir masih banyak peredaran barang yang tidak memenuhi standar SNI. Hal ini disebabkan karena sebagian besar pelaku industri tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan. ''Informasi produk juga harus lengkap, siapa produsennya, kualitas produknya, apa kandungannya, berapa beratnya. Jangan sampai mengelabui konsumen,'' ujarnya.

Menindaklanjuti penemuan itu, telah dilakukan pembuatan berita acara pengamanan barang bukti dan berita acara penitipan barang bukti kepada pelaku usaha. ''Kedua produk yang tidak sesuai standar akan disegel dan dilarang untuk beredar. Bagi pelaku usaha yang melakukan kesalahan atas peredaran barang tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,'' tandas Nuzulia.


Pengawasan ini dilakukan secara berkala di tujuh kota di Indonesia termasuk di Jakarta, Surabaya, Semarang, Medan, Dumai, NTT dan Makassar. Pihaknya akan terus melakukan pengamanan dan pengawasan barang dan jasa di dalam negeri guna meningkatkan pengamanan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi syarat atau ilegal. Bukan hanya itu saja,

Kementerian Perdagangan juga sejak November 2010 lalu telah memberlakukan aturan labeling dalam Bahasa Indonesia untuk sejumlah produk non pangan seperti kosmetik, elektronik, suku cadang motor dan tekstil. (K14- 44)

Sumber : SuaraMerdeka.com, Jumat 18 Maret 2011
Link :http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/03/18/140357/Sejumlah-Produk-Tak-Sesuai-Standar-




­