Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pembenahan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG

  • Rabu, 23 Maret 2011
  • 1042 kali
Kliping Berita

Penulis : Dr HM Azwir Dainy Tara, MBA, Anggota Komisi VII DPR

PERTUMBUHAN ekonomi nasional mempercepat dan menambah konsumsi energi sehingga masalah ketersediaan energi menjadi sangat strategis. UU No 30/2007 tentang Energi menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh energi dan merupakan kewajiban pemerintah untuk melakukan pengelolaan sehingga ketersediaan energi dapat terjamin.

Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Konservasi dan diversifikasi energi merupakan kunci bagi ketahanan energi.

Pemerintah mengambil beberapa langkah untuk ketahanan energi. Pertama, mengubah mentalitas minyak bumi menjadi mentalitas energi. Pengalihan mentalitas tersebut sudah dilakukan melalui program diversifikasi dan konservasi energi secara nasional, sistematis, cepat, dan terukur.

Langkah selanjutnya adalah memasukkan program konservasi dan diversifikasi energi ke struktur pembangunan nasional. Caranya antara lain dengan memaksa konversi penggunaan energi fosil yang tidak terbarukan ke energi terbarukan seperti bahan bakar nabati, panas bumi, tenaga air, dan tenaga surya atau bahkan nuklir. Sementara itu, langkah terakhir, yaitu mempersiapkan infrastruktur energi termasuk perangkat hukum, riset, pembiayaan, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan. Kalau tidak disiapkan sejak sekarang, sulit bagi Indonesia untuk memasuki tahapan konversi energi yang berikutnya, yaitu dari energi fosil menjadi energi terbarukan.

Kemudian untuk mengamankan serta memenuhi kebutuhan gas dalam negeri, pemerintah sebaiknya perlahan-lahan mulai membatasi ekspor gas karena kepentingan dalam negeri harus diutamakan.

Program konversi minyak tanah ke LPG sudah dilakukan sekitar tiga tahun lalu. Realisasi konversi hingga 31 Januari 2011 mencapai 55 juta unit paket perdana, volume LPG yang disalurkan 5,187 juta ton, dan penarikan minyak tanah 7,624 juta kiloliter.

Pemerintah akan melanjutkan program konversi minyak tanah ke LPG pada 2011 dengan sasaran lima provinsi, yaitu Sumatra Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Tengah. Targetnya adalah pembagian paket perdana 9,29 juta unit, volume LPG 3,55 juta ton, dan penarikan minyak tanah 7,657 juta kiloliter.

Pada 2012, pemerintah tidak melaksanakan program konversi karena tahun itu merupakan tahapan untuk menyiapkan infrastruktur. Program konversi dilanjutkan kembali pada 2013 dengan sasaran wilayah Indonesia bagian timur seperti Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Pemerintah menargetkan total penghematan subsidi dari program konversi minyak tanah ke LPG dari 2007-2011 sebesar Rp35,34 triliun. Dari penghematan itu langsung disetor sebagai penerimaan negara.

Untuk kelanjutan pelaksanaan program konversi, terdapat beberapa persoalan yang harus dibenahi, terutama yang terkait dengan keamanan konsumen. Saat ini belum ada lembaga khusus yang melindungi konsumen akibat kecelakaan/meledaknya tabung LPG.
Pemerintah juga belum memutuskan untuk memberikan asuransi bagi masyarakat pengguna LPG. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah karena untuk menjadikan LPG sebagai bahan bakar primer untuk memasak, perlu ada kepastian keamanan dan penjaminan dari pemerintah itu sendiri.

Terkait dengan distribusi LPG, pemerintah seharusnya memberikan kesempatan kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk kerja sama untuk terus memperbaiki sistem distributor agar lebih lancar. Saat ini distribusi belum begitu baik, meski sudah ada aturannya yang jelas sehingga tingkat implementasi belum tercapai di lapangan. Perlu adanya pengawasan yang ketat terkait dengan distribusi LPG agar tidak terjadi kelangkaan ataupun kecurangan-kecurangan di lapangan.

Pemerintah juga seharusnya memperketat pengawasan terhadap peredaran produk-produk LPG seperti tabung, selang, dan regulator yang beredar di pasaran. Produk-produk LPG baik dari dalam negeri maupun produk impor harus memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk keselamatan penggunaan LPG. Apabila produk-produk SNI tidak memiliki SNI, secara otomatis produk tersebut tidak boleh beredar di masyarakat. Pengawasan ketat itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh Kementerian Perdagangan sebagai koordinator pengawasan dan mengajak berbagai pihak untuk turut mengawasi. Selain itu, perlu ada ketegasan dari pemerintah mengenai tabung-tabung yang beredar sejak 2007 sebelum ada SNI. Tabung-tabung tersebut seharusnya ditarik dan sudah digantikan dengan yang ber-SNI.

Selain pengawasan, pemerintah perlu menetapkan standar prosedur di setiap tempat penjualan tabung LPG agar sebelum dipindahtangankan ke konsumen untuk dicek apakah terjadi kebocoran, masa berlakunya sampai kapan, dan apakah tabung tersebut masih berfungsi dengan baik dan benar. Begitu juga dengan selang, regulator, dan alat kelengkapan lainnya perlu adanya pengecekan yang teliti. Hal-hal tersebut seharusnya sudah menjadi standar bagi para agen penjualan sehingga pengawasan bisa berjalan dengan baik tidak hanya oleh pemerintah, tetapi oleh agen itu sendiri.

Terkait dengan permasalahan kebocoran, pemerintah juga bisa mempertimbangkan penggunaan detektor untuk mengetahui kebocoran LPG yang dibuat tim Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Fisika (HMPTF) ITB. Karya itu menjadi juara kedua pada lomba karya penelitian antarhimpunan mahasiswa di ITB pada 2010.

Begitu banyak alternatif untuk mendukung fungsi pengawasan yang efektif yang bisa digunakan pemerintah. Alangkah baiknya jika pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk tanggap dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi agar program konversi bisa selesai tepat pada waktunya dan masyarakat bisa menikmati hasil dari penghematan yang diklaim pemerintah mencapai triliunan rupiah.

 Sumber : Media Indonesia.com, Rabu 23 Maret 2011.
Link : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/23/212311/68/11/Pembenahan-Program-Konversi-Minyak-Tanah-ke-LPG




­