Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Impor Teradiasi akan Direekspor

  • Senin, 28 Maret 2011
  • 1274 kali
Kliping Berita

PEMERINTAH akan lebih mengawasi masuknya impor makanan dari Jepang pascaben-cana gempa dan meledaknya sejumlah pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di negara tersebut. Bila terbukti terkontaminasi radiasi radioaktif, makanan impor itu akan dikembalikan pemerintah.

Hal itu ditegaskan Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, akhir pekan lalu. "Pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap produk impor makanan dari Jepang. Untuk keamanan, pelaku usaha bisa mengimpor dari luar Jepang," ujarnya.

Menurut Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, pangan asal Jepang yang terdaftar dan dikapalkan sebelum 11 Maret 2011 aman dikonsumsi karena tidak terkontaminasi radioaktif.

Namun untuk impor yang dilakukan setelah bencana,pengusaha wajib menyertakan sertifikat bebas radioaktif dari negara asal. "Badan POM harus mewajibkan pangan olahan impor dari Jepang dilengkapi sertifikat bebas radiasi. Bila tidak, akan dilakukan pengujian oleh lembaga yang memiliki otoritas di Indonesia untuk mengetahui cemaran radiasinya."

Jika dari hasil pengujian mengandung cemaran radiasi di atas ambang batas, produk itu harus direekspor ke negara asal. Haj yang sama, lanjut dia, juga dilakukan Badan Karantina Kementerian Pertanian khususnya untuk produk impor pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Saat dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani mengatakan pemerintah tidak boleh menggeneralisasi semua produk makanan dan minuman asal Negeri Sakura terkontaminasi radiasi nuklir. Oaz/E-2)

Sumber : MediaIndonesia, Senin 28 Maret 2011. Hal 13




­