Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Elektronik dan Mainan Dominasi Dumping Produk China

  • Selasa, 29 Maret 2011
  • 3888 kali
Kliping Berita

STRATEGI dagang China dalam kerangka perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) mengindikasikan terjadinya praktik dumping. Dari 38 barang produk China yang terindikasi dumping di pasar Indonesia, sebagian besar adalah produk elektronik dan mainan anak.

Demikian disampaikan Dirjen Kerja Sama Industri Internasional (KII) Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana di Jakarta, kemarin.

Ia menduga terdapat praktik dumping yang lebih luas daripada temuan tim KH tersebut. Pasalnya, survei yang dilakukan pihaknya sebatas di Shanghai dan Guangzhou dengan waktu terbatas.

Adapun yang dimaksud dengan dumping adalah menjual barang di negara tujuan ekspor dengan harga lebih murah ketimbang di negara asal.

"Mungkin bila diperluas di sentra pasar produk lain, akan lebih banyak temuan terkait indikasi dumping," ujarnya.

Ia pun mengingatkan temuan lain dari survei Kil, berupa impor produk yang sudah tidaklaku di pasar China ke Indonesia, harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat terkecoh membeli barang apkiran yang kualitasnya buruk demi harga murah.

Sementara itu, menurut Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari, praktik perdagangan yang tidak adil {unfair trade) juga terjadi di produk lain dengan memanfaatkan perbedaan musim. "Contoh penjualan garmen. Musim di sana habis lalu dijual di sini dengan harga lebih murah. Itu dumping," ujar Anshari.

Pemerintah, imbuhnya, akan berkoordinasi untuk mengoptimalkan kebijakan antidumping, safeguard, dan SNI. Namun, sesuai dengan aturan, inisiasi kebijakan antidumping harus diusulkan dari pelaku usaha.

 "Kita serahkan apakah hasil kajian dari pemerintah mau direspons asosiasi terkait atau tidak," tuturnya. Sementara itu, Otoritas Antidumping Turki mengenakan bea masuk antidumping cir-cunwcntion sebesar 25% atas produk pendingin udara (AC) Indonesia.  (Jaz/Ant/E-3)

Sumber : Media Indonesia, Selasa 29 Maret 2011. Hal 13





­