- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Standardisasi Bangunan Tahan Gempa Direvisi
- Jumat, 08 April 2011
- 2665 kali
JAKARTA – Aturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726 tahun 2022 tentang perencanaan bangunan tahan gempa sudah selesai. Tahap selanjutnya diharapkan bisa segera diterapkan diseluruh Indonesia.
“Sudah konsensus. Hasilnya sudah dikirim ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendapat persetujuan. Kami harap bisa segera diterapkan, karena sudah ditunggu,” kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum Anita Firmanti, di sela seminar tentang prospek konstruksi baja di Jakarta, Kamis (7/4).
Dia menjelaskan, pemerintah memutuskan merevisi aturan yang ada tentang perencanaan bangunan tahan gempa setelah terjadi gempa berkekuatan besar pada 2004. “Karena, kami harus mengubah supaya sesuai dengan kondisi terkini yang ada di Indonesia ,” katanya.
Pemerintah, jelas dia, memperbaiki aturan perencanaan bangunan tahan gempa supaya bangunan-bangunan yang dibuat bisa menjamin keamanan bagi penghuninya saat gempa terjadi.
Selain memperbaiki aturan standar tentang perencanaan bangunan tahan gempa, Anita menjelaskan, pihaknya juga sedang melakukan micro zoning untuk kegempaan dan kajian kerentanan bangunan di Jakarta guna mengurangi risiko gempa.
Menurut dia, pemerintah juga mendorong penggunaan konsep bangunan prafabrikasi berbahan baja ringan yang lebih tahan gempa. (ant/ed)
Sumber : InvestorDaily, Jumat 8 April 2011. Hal. 23
Pertanyaan Umum
-
1 Jum, 10 Mei 2024 PEMENANG KOMPETISI STANDARDISASI NASIONAL 2024
-
2 -
3 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
4