Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Antidumping Segera Terbit

  • Jumat, 15 April 2011
  • 1277 kali
Kliping Berita

Jakarta, Kompas - Ancaman terbesar yang bisa muncul dari Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN dan China adalah penyelundupan dan kebijakan antidumping yang dilakukan China. Atas dasar itu, Kementerian Keuangan fokus pada kedua hal itu untuk menekan risiko tekanan yang ditimbulkan ACFTA terhadap industri dalam negeri.

”Atas dasar itu, kami sudah menyiapkan PMK (peraturan menteri keuangan) yang menjelaskan sanksi berupa penerapan Bea Masuk Antidumping bagi produk China yang terbukti menggunakan (praktik) dumping,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (14/4), tanpa bersedia menyebutkan produk China yang akan terkena aturan Bea Masuk Antidumping itu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, berdasarkan investigasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Antidumping Indonesia (KADI), pemerintah akan menggunakan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan atas impor sejumlah produk China. Sejauh ini yang sudah selesai diproses dan menunggu peraturan Menteri Keuangan untuk bisa dikenai dua jenis bea masuk tambahan tersebut adalah kawat bindrad dan bahan baku tekstil (greige fabric).

”Yang sudah ada keputusannya untuk kawat baja. Itu adalah kawat bindrad, jadi ada produk iron and steel karena itu juga salah satu sektor yang mengalami persaingan yang dianggap kurang fair. Dan greige fabric itu juga sudah kami kenai safeguard, itu (bahan baku) tekstil ya. Dan, ada beberapa kasus lagi yang sedang diinvestigasi,” ungkapnya.

Di luar itu semua, Menteri Perdagangan mengatakan, pemerintah juga menjalankan berbagai kebijakan yang selama ini sudah ada, seperti pengamanan perdagangan (safeguard), antidumping, labelisasi berbahasa Indonesia, standar nasional Indonesia (SNI), dan instrumen pengamanan perdagangan lainnya.

”Intinya, standar produk harus kita jaga supaya persaingannya adil. (Fokusnya) produk murah dan yang tidak memenuhi standar, itu bukan yang kita inginkan untuk konsumen kita. Jadi, kita sudah melakukan berbagai langkah,” katanya.

Lebih jauh, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, khusus untuk ancaman fisik berupa penyelundupan, Ditjen Bea dan Cukai diperintahkan untuk memperketat aksi anti-penyelundupan. Kementerian Keuangan juga memperketat pengawasan atas Certifikat of Origin (surat keterangan asal) atas barang-barang tertentu yang dicurigai.

Lonjakan

Sementara itu, Kementerian Perdagangan segera menginisiasi pengaman untuk tiga produk karena lonjakan impornya sudah mengkhawatirkan. Ketiga produk tersebut adalah bahan baku plastik, kawat bronjong, dan alas kaki.

Mari Elka Pangestu, di Jakarta, mengatakan, ”Dengan penerapan pengaman, barang-barang tersebut akan dikenai bea masuk tambahan pengamanan. Sebelumnya kami sudah menerapkan pengaman untuk 19 produk.”

Menurut Mari, selain tiga produk tersebut, pihaknya juga tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait pengamanan untuk benang kapas selain benang jahit dan serat sintetik.(OIN/ENY/WER)

Sumber : Kompas, Jumat 15 April 2011. Hal. 17