- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Gebuk Penjual Barang Tidak SNI
- Selasa, 19 April 2011
- 1029 kali
Bogor (Citra Indonesia): Pemerintah gerah. Pasar banjir produk impor abal- abal alias tidak sesuai standar SNI. Makanya pelaku usaha akan ditindak tegas “gebuk” kalau masih terbukti memproduksi atau menjual produk itu.
“Pengusaha akan ditindak apabila ada peredaran barang bawah SNI yang sekarang ini marak beredar,” kata Menperin MS Hidayat, di Bogor, Senin (18/4/2011).
Seperti diketahui, industri dalam negeri serta konsumen rugi besar menyusul peredaran barang- barang impor dengan kualitas rendah itu.
Karenanya tidak ada alasan, bahwa ke depan, petugas harus merazia barang itu, dan menindak pelaku usahanya sesuai hukum yang berlaku. Terlebih ada payung hukumnya, misalnya UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun sayangnya, patugas terkait tidak menggunakan UU No.8/1999 itu sebagai payung hukum menindak tegas pelaku usaha, meskipun UU ini berumur 12 tahun.
Kalaupun ada pengasaha tertangkap basah menjual produk tidak SNI di lapangan, mereka lepas lagi. Inilah sebuah ironin kita. Sehingga pasar kita jadi sasaran empuk produsen asing. Apalagi pasar kita potensial. Mereka (asing) berpesta ria di atas penderitaan kita.
Padahal kalau mau jujur, sangsi UU No.8/1999 berat. Pengusaha bisa ketar ketir bila dihukum 5 tahun penjara, denda Rp2 miliar sesuai pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (j) dan pasal 62 UUNo. 8 Tahun 1999.
Namun ketidak tegasan itulah buntut realitas sekarang. Bahwa pasar Indonesia nyaris tenggelam diserbu produk impor, terlebih setalah kesepakatan pasar bebas ACFTA.
Makanya MS Hidayat mengatakan, pemerintah RI- China akan menggunakan fasilitas protokoler menangani masalah banjir impor tersebut, dalam waktu dekat.
“Itu dimungkinkan karena protokoler bisa melakukan,” imbuh Menperin MS Hidayat, seraya mengatakan pihaknya menawarkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk itu. (friz)
Sumber : CitraIndonesia.com. Senin 18 April 2011
Link : http://citraindonesia.com/penyidik-minggu-ini-periksa-puluhan-pengusaha-surabaya/
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 Jum, 10 Mei 2024 PEMENANG KOMPETISI STANDARDISASI NASIONAL 2024
-
3 -
4 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi