Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pelaksana Klaim Material Batu Putih Layak Berdasarkan Uji Lab

  • Senin, 01 Agustus 2011
  • 1777 kali
Kliping Berita

Kabupaten Cirebon, Pelita- Pihak pelaksana proyek pengembangan kawasan kumuh Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, PT Helmi Putra Jaya, mengklaim penggunaan material batu putih untuk kontruksi desa jalan yang dikerjakan sudah sesuai standar SNI dan lolos dari hasil uji lab UPT Laboratorium Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon.

"Material batu itu kualitasnya layak digunakan, sudah sesuai standar SNI. Kita sudah ada hasil uji lab. Abrasinya maksimal 40, sedangkan ini hasilnya 38 jadi masuk," kata Arif, pelaksana lapangan PT Helmi Putra Jaya ketika ditemui Pelita di lokasi proyek, Jumat (29/7).

Lolosnya hasil uji lab material batu putih ini diakui Kepala UPT Laboratorium Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon, Hidayat ketika dihubungi Pelita via ponselnya. Namun yang menjadi kejanggalan atas keyakinan hasil uji lab tersebut adalah, petugas lab tidak mendatangi dan mengambil sample material batu putih tersebut, melainkan material batu itu dipilih dan diantarkan sendiri oleh pihak pelaksana ke lab.

Kejanggalan lainnya, batu-batu putih tersebut didatangkan dari Gunung Petot yang notabene gunung tersebut merupakan penghasil kandungan batu alam yang biasa diproduksi untuk ornamen dinding rumah dan taman. Material batu putih sejenis batu kapur ini digunakan hampir pada semua titik lokasi proyek jalan yang dikerjakan. Penggunaan material batu putih ini juga digunakan pada konstruksi pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan include dengan pekerjaan proyek-proyek jalan.

Selain penggunaan batu putih ukuran 20 x 15 yang dinilai tidak berkualitas, juga pada tahapan makadam konstruksi proyek jalan ini tidak menggunakan material batu 5 x 7 melainkan langsung ditumpuk menggunakan campuran pasir kerikil. Arif menyebutnya itu bescos kasar.

Sebagaimana diketahui, proyek ini merupakan paket proyek Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Provinsi Jawa Barat TA 2011 dengan pagu anggaran Rp3,8 miliar. Namun, menurut Arif nilai kontrak proyek tersebut adalah Rp2,7 miliar. Sehingga, ada minus penawaran sampai Rp1,1 miliar dari total pagu anggaran. Terlalu rendahnya nilai penawaran ini diduga akan mempengaruhi pada mutu dan kualitas proyek yang dikerjakan.

Terlebih, Dinas Cipta Karya & Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon secara resmi belum ada kewenangan pengawas pendamping dalam pelaksanaan proyek provinsi ini. Kepala DCKTR Kabupaten Cirebon Ir Aan Setiawan mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Kepala DCKTR UPT Arjawinangun Supratman, BAE terkait penggunaan material batu putih pada proyek jalan tersebut. Namun, kata Aan dirinya telah memerintahkan untuk mencatat dan menginventarisir terlebih dahulu pelekansanaan pekerjaan dilapangan, sambil menunggu surat jawaban mengenai penugasan pengawas pendamping dari provinsi.

Proyek pengembangan kawasan kumuh di Kecamatan Arjawinangun senilai Rp2,7 miliar ini dikerjakan di dua desa yakni desa Arjawinangun dan Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun. Dari penjelasan Arif, untuk pembangunan jalan yang dikerjakan ada 6 titik dengan total panjang 4 kilometer. Sedangkan untuk pembangunan saluran dikerjakan sepanjang 1.200 meter, serta TPT sepanjang 600 meter, selain ada juga pembangunan jembatan yang kontruksinya cor-coran semennya tidak memakai molen melainkan menggunakan adukan semen manual. (ws/dri)

Sumber : Harian Pelita, Senin 1 Agustus 2011.
Link : http://www.harianpelita.com/read/27663/11/antar-daerah/pelaksana-klaim-material-batu-putih-layak-berdasarkan-uji-lab/




­