Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI pelek kendaraan direvisi

  • Selasa, 27 September 2011
  • 1945 kali
Kliping Berita

JAKARTA Kementerian Perindustrian merevisi Standar Nasional Indonesia (SM) Wajib pelek kendaraan bermotor mulai tahun ini agar semakin memberikan keamanan dan kenyamanan di tengah kian tingginya populasi kendaraan bermotor pada tahun ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 53/M-IND PER/5 2011 tentang Perubahan atas Per-mertperin No. 120/M-IND/ PER/11/2010 tentang Pemberlakuan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N. 0 dan L secara Wajib.

Menperin M.S. Hidayat dalam peraturan tersebut menjelaskan revisi SNI Wajib Pelek dilakukan sebagai upaya pemerintah menyempurnakan peraturan sebelumnya sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perdagangan internasional.

Adapun, pasal yang berubah dari peraturan sebelumnya tertuang pada Pasal 2 yang berkaitandengan klasifikasi nomor pos tarif (HS/harmonized system).

Dalam perubahan pasal itu disebutkan pelek kendaraan bermotor kategori M, N, dan 0 mencakup No. HS 8708.70.12.00 sampai 8708.70.14.00 dan 8708.70.19.00. Sementara itu. penomoran SNI Wajib tersebut tidak berubah yakni 18962008.

Penomoran tersebut dinilai masih sesuai dengan keputusan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang pada 12 Desember 2008 menerbitkan SNI 18962008 untuk pelek kendaraan bermo-tor kategori M, N dan O. dan SNI 46582008 untuk pelek kendaraan bermotor kategori L.

Sementara itu. No. HS untuk pelek kendaraan bermotor kategori L mencakup 8714.19.00.40 dan 8714.19.00.90. "|No. HS1 Pelek kendaraan bermotor kategori M. N, O. dan L merupakan pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan," papar Hidayat dalam peraturan tersebut.

Adapun, kendaraan bermotor kategori M merupakan kendaraan bermotor roda empat atau le-bih dan digunakan untuk angkutan orang. Sementara itu, kendaraan bermotor kategori N merupakan kendaraan roda empat atau lebih untuk angkutan barang.

Direktur Industri Alat Transportasi Darat Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Suprijanto menjelaskan perubahan SNI Wajib pelek diharapkan kian dapat meningkatkan kualitas salah satu komponen utama otomotif yang menopang perputaran roda kendaraan bermotor.

Sumber : BisnisIndonesia, Selasa 27 September 2011. Hal 18




­