Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemenperin Godok 29 SNI Wajib Sektor Industri

  • Kamis, 08 Desember 2011
  • 847 kali
Kliping Berita

Kita sedang mengidentifikasi dan menyiapkan 29 SNI wajib yang akan diterapkan 2012 nanti.

JAKARTA, Jaringnews.com - Kementerian Perindustrian saat ini sedang melakukan identifikasi terhadap 29 judul Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sektor industri yang akan diberlakukan pada 2012 nanti.

Menurut Kepala Pusat Badan Standarisasi Perubahan Badan Pengkajian Perubahan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin Tony Sinambela, sudah ada 73 SNI yang sudah ada diberlakukan secara wajib, diantaranya untuk produk semen, minuman kemasan, lembaran baja dan tepung terigu.

"Kita sedang mengidentifikasi dan menyiapkan 29 SNI wajib yang akan diterapkan 2012 nanti," paparnya di Kemenperin, Rabu (7/12).

Namun diakui Tony bahwa penerapan SNI untuk sektor industri menghadapi banyak kendala, diantaranya kesiapan industrinya sendiri dan minimnya infrastruktur laboratorium pengujian. (Ara / Nky)

Sumber : JaringNews.com, Kamis 08 Desember 2011
Link : http://jaringnews.com/ekonomi/umum/6369/kemenperin-godok-sni-wajib-sektor-industri




­