Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Realisasi Kewajiban SNI Hanya 1 Persen

  • Rabu, 14 Desember 2011
  • 1085 kali
Kliping Berita

JAKARTA, KOMPAS – Masih minimnya realisasi pesyaratan Standar Nasional Indonesia membuat perlindungan konsumen tidak maksimal. Dari sekitar 8.000 jenis produk yang beredar, baru 83 item yang diwajibkan mengantongi sertifikat SNI. Pemerintah berjanji akan mempercepat realisasi wajib SNI, khususnya untuk barang-barang yang beresiko tinggi bagi keamanan konsumen.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/12), mengatakan penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Indonesia masih sangat rendah. Dibandingkan dengan negara tetangga, Indonesia jauh tertinggal. “Di Singapura, penerapan standar nasional sudah mencapai 60-70 persen, sementara Indonesia baru sekitar 1 persen,” katanya.

Saat ini, baru produk-produk strategis yang diwajibkan SNI, seperti besi beton, ban, pupuk dan semen. Pemerintah mengklaim regulasi yang tersedia sudah cukup memadai. ‘Soal SNI itu masuk wilayah Kementerian Perindustrian. Aturannya sudah ada, tinggal realisasinya saja. Ini butuh komitmen dari semua pihak,” ujarnya.

Sepanjang tahun ini, Kementerian Perdagangan menyita 102 produk yang tak layak edar karena tidak sesuai ketentuan. Jumlah itu meliputi 28 produk tidak memenuhi SNI, 49 produk tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, 21 produk tak dilengkapi dengan petunjuk dalam bahasa Indonesia, 10 produk tidak memiliki registrasi, dan 2 produk tidak memiliki izin impor.

Beberapa barang yang disita adalah kipas angin, kemeja, dispenser, sepeda dan telepon seluler. (ENY).
Sumber : Kompas, Selasa 13 Desember 2011. Hal 18




­