Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pelanggar Diancam Penjara

  • Senin, 06 Januari 2014
  • 1043 kali

Kliping Berita

    
JAKARTA - Dalam Undang-Undang Perindustrian yang baru saja disahkan pada akhir Desember 2013, pemerintah akan menerapkan sanksi lebih tegas bagi setiap penyalahgunaan aturan SNI wajib dengan ancaman kurungan badan.


Selama ini, para pelanggar regulasi Standar Nasional Indonesia secara wajib hanya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan usaha sementara, pembekuan izin usaha industri, dan/atau pencabutan izin usaha industri.


"Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang [bisa] dikenakan sanksi pidana hanya tentang SNI wajib ini. Kami rasa, sanksi pidana perlu disampaikan agar ada efek jera," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari, akhir pekan lalu.


Pasal 120 Ayat 1 mengenai Ketentuan Pidana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat 1 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Adapun, bunyi Pasal 53 Ayat 1 huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.

Menurut UU ini, para pelanggar yang diancam bui tak hanya mereka yang dengan sengaja melakukan tindak kejahatan tersebut, tetapi juga bagi mereka yang terbukti bersikap lalai atau tidak sengaja memproduksi, mengimpor ataupun mengedarkan barang/jasa yang tak memenuhi SNI wajib. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 120 Ayat 2 dan ancaman pidananya paling lama 3 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.


Menurut Ansari, menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. "Oleh karena itu, kami merasa tindak pidana ini diperlukan. Nilai dan masa hukuman saya rasa cukup besar sebagai suatu denda ataupun pidana," tambahnya.


Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dikenakan kepada korporasi dan/atau pengurusnya.


DILARANG


Dalam ketentuan mengenai standardisasi industri, disebutkan juga setiap orang di larang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.


"Setiap barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau jasa industri wajib menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan jasa industri," kata Anshari.


Penetapan pemberlakuan SNI, lanjutnya, dilakukan untuk keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri.


Berdasarkan catatan Kemenperin, sepanjang 2013 telah disusun rancangan SNI sebanyak 91 buah. Adapun, selama 4 tahun terakhir, telah disusun 394 buah RSNI, untuk 18 kelompok industri. Kelompok industi tersebut a.l. permesinan, alsintan, eletronika dan rumah tangga, rekayasa kendaraan jalan raya, komponen otomotif, bangunan kapal dan konstruksi kelautan, dan tekstil dan produk tekstil.


Salah satu industri yang menerapkan SNI wajib adalah industri mainan. Namun, sejak diberlakukan pada Oktober 2013, hanya 2% importir yang melabeli produknya dengan label SNI. Pemerintah padahal sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/2013 mengenai Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib.


"Namun belum terlaksana dengan baik, paling hanya 1%-2% importir yang melabeli SNI pada produknya," kata Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) Danang Sasongko beberapa waktu lalu.



Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 6 Januari Hal. 25.




­