Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

MoU BSN – BNSP: Perkuat Personel Indonesia Hadapi MEA

  • Selasa, 31 Mei 2016
  • 5253 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandantangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Harmonisasi kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk personal pada Senin (30/5/2016) di Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BSN Bambang Prasetya dan Ketua BNSP Sumarna F. Abdurahman.

 

Dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut, BSN dan BNSP bersama-sama memfasilitasi harmonisasi kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian, serta sertifikasi profesi/personal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya, adalah untuk mendukung peningkatan daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian, dalam bidang sertifikasi profesi/personal.

 

 

Sumarna dalam sambutannya menyampaikan, MoU antara BSN dan BNSP dilakukan dalam rangka harmonisasi kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuain untuk personel. Ia menjelaskan, tahun 2014 telah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan dalam UU yang amanahnya menjadi domain BSN, tercantum pula tentang sertifikasi dan akreditasi untuk sertifikasi personel. “Untuk tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kebingungan di masyarakat, maka kami BNSP dan BSN merasa kewajiban moral mengambil langkah harmonisasi,” ujar Sumarna.

 

Sampai Mei 2016, lanjut Sumarna, jumlah Lembaga Sertifikasi Personel (LSP) berlisensi dari BNSP telah mencapai 578 LSP. Adapun total jumlah tenaga kerja yang telah disertifikasi melalui sistem BNSP selama tahun 2006-2015 mencapai 2,3 juta orang. “Khusus tahun 2015, BNSP melakukan sertifikasi kompetensi untuk sekitar 180.000 tenaga kerja, dimana 68 persennya adalah tenaga kerja di 12 sektor prioritas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” imbuh Sumarna.

 

 

Bambang usai penandatanganan mengungkapkan, dengan adanya MoU ini maka ada kesempatan bagi LSP untuk tidak hanya dilisensi oleh BNSP, tapi mendapat akreditasi dari  Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga mendapat pengakuan internasional. BSN melalui KAN akan memperkuat personel dengan mengakreditasi LSP. Namun akreditasi terhadap LSP ini masih akan bersifat voluntary (sukarela). “Memperkuat personel Indonesia tidak hanya untuk menghadapi MEA tapi juga untuk menyerbu pasar tenaga kerja di dunia internasional,” ujar dia.

 

Bambang pun berharap, setelah penandatanganan ini, kerja sama diantara kedua belah pihak dapat langsung ditindaklanjuti. “Setelah MoU, bisa langsung action. Memenangkan MEA dalam bidang tenaga kerja,” tegas Bambang. (ria-humas)




­