Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib Untuk Produk Pelumas

  • Jumat, 01 Juli 2016
  • 6277 kali

 

STANDARISASI secara SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib untuk produk pelumas dan harus segera diterapkan oleh pemerintah,  untuk memberikan jaminan kualitas bagi konsumen sekaligus memenangkan persaingan global.

 

Direktur Sales & Marketing PT Pertamina Lubricants, Andria Nusa mengatakan, dengan berlakunya SNI wajib untuk pelumas, juga dapat menangkal peredaran pelumas palsu yang sangat merugikan masyarakat, akibat kendaraannya cepat rusak.

 

“Kami sudah mengajukan SNI Wajib Pelumas ini sejak 10 tahun lalu, akan tetapi hingga saat ini belum ada realisasi. Kami berharap ini segera diterapkan agar konsumen tidak dirugikan,” kata Andria Nusa dalam  diskusi SNI Wajib Pelumas Untuk Perlindungan Konsumen, yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri, Jumat (24/6).

 

Sesungguhnya kata Andria, sejalan dengan misi menjadi perusahaan pelumas kelas dunia, PT Pertamina Lubricants, dengan berbagai produk unggulannya, berkomitmen selalu memberikan produk dengan kualitas terbaik bagi konsumen di berbagai segmen di Indonesia maupun luar negeri.

 

Hal tersebut dibuktikan dengan upaya Pertamina Lubricants dalam mendaftarkan produk-produknya ke Balai Sertifikasi Industri (BSI) untuk memperoleh SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI) dimana perusahaan berhak untuk mencantumkan logo SNI (Standar NasionalIndonesia) pada setiap kemasan produknya.

 

“Saat ini, Pertamina Lubricants telah proaktif mensertifikasikan SNI pada produk pelumas unggulannya sejak tahun 2013. Pertamina Lubricants sudah mengantongi sertifikasi SNI untuk berbagai varian produk pelumas di segmen otomotif dan industri termasuk Fastron, Prima XP, Enduro 4T, Meditran SX dan Turalik,” katanya.

 

Seiring dengan banyaknya inovasi dan pengembangan produk terbaru, Pertamina Lubricants kembali mengajukan proses sertifikasi SNI produk pelumas lainnya dan siap menjalanan proses proses uji produk meliputi mutu, keselamatan, keamanan, teknis, kesehatan, manejemen lingkungan dan aspek lainnya secara ketat.

 

Wujud nyata yang dilakukan Pertamina Lubricants merupakan bukti dukungan penuh terhadap Pemerintah Indonesia terkait rencana penerapan SNI wajib untuk produk pelumas yang masih dalam tahap pembahasan lintas instansi meliputi Kementerian Perindustrian, ESDM, BSN dan lembaga terkait lainya serta berbagai asosiasi pelumas di Indonesia.

 

Saat ini, sertifikasi SNI untuk pelumas masih bersifat sukarela. Khususnya untuk produk pelumas impor hanya diwajibkan untuk memiliki standar mutu dan mencantumkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sesuai dengan keputusan bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian tahun 2001.

 

Penerapan SNI Wajib, lanjutnya,  memiliki tujuan sendiri bagi Pertamina Lubricants. Pertama, Pertamina Lubricants mengedepankan kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa mutu dan kualitas pelumas Pertamina telah memenuhi Standar Nasional Indonesia dan internasional.

 

SNI wajib juga dapat meningkatkan daya saing lokal serta mematangkan strategi perusahaan dalam menghadapi MEA,  dan  ini juga akan mendorong Pertamina Lubricants untuk terus melakukan kontrol dan evaluasi.

 

“Konsumen kami merupakan bagian dari advocacy perusahaan yang telah memberikan konstribusi pertumbuhan luar biasa untuk industri pelumas, khususnya Pertamina Lubricants di Indonesia. Dengan adanya SNI wajib, konsumen memiliki panduan dalam memilih produk ditengah banjirnya produk pelumas impor dan produk lokal yang tidak jelas mutunya.”

 

Pelumas Pertamina ditunjang dengan sumberdaya baik human capital, technology, knowledge, financial, production facility dan R&D yang andal, produk Pelumas Pertamina telah mendapatkan pengakuan dari dunia internasional baik berupa Approval dari badan-badan uji pelumas International seperti API, ACEA, JASO, dari Original Engine Manufacturer (OEM) seperti Daimler Chrysler, Mercedes Benz, Toyota, Honda, Suzuki dan yang terbaru telah menjadi technical partner pabrikan Super Car ternama Automobile Lamborghini.

 

Melindungai Mesin

 

Selain itu, produk pelumas Pertamina seperti Fastron Synthetic Oil sudah bersertifikasi API SN dan ILSAC GF5 yang merupakan sertifikasi API SN (American Petroleum Institiute) terbaru untuk motor oils. Sertifikat GF-5 diberikan langsung oleh ILSAC, yakni International Lubrication Standard and Approval Committee yang merupakan gabungan para pabrikan mobil dunia. GF-5 mensyaratkan kemampuan-kemampuan atau aspek baru tentang performa pelumas yang sebelumnya tidak disyaratkan.

 

Teknologi dengan sertifikasi ini dapat melindungi mesin dan membantu menghemat bahan bakar serta bersahabat dengan sistem pengendali emisi gas buang kendaraan.

 

“Kami berharap SNI tidak lagi dilihat sebagai tindakan sukarela ataupun sebagai nilai tambah produk saja, tetapi SNI dapat menjadi instrumen wajib untuk menjamin kualitas produk pelumas yang beredar di pasar Indonesia. Hal ini pastinya di dukung dengan kapabilitas, kapasitas dan kemampuan produksi pelumas Pertamina yang sudah diakui secaraglobal. Maka tak perlu diragukan lagi standarisasi nasional harus segera diterapkan,” ujarnya.

 

Langkah selajutnya, Pertamina Lubricants juga akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi SNI kepada masyarakat dan juga konsumen setianya, agar standarisasi menjadi faktor yang dikedepannya dalam memilih produk.

 

“Konsumen kami merupakan bagian dari advocacy perusahaan yang telah memberikan konstribusi pertumbuhan luar biasa untuk industri pelumas, khususnya Pertamina Lubricants di Indonesia. Dengan adanya SNI wajib, konsumen memiliki panduan dalam memilih produk ditengah banjirnya produk pelumas impor dan produk lokal yang tidak jelas mutunya,” kata Adria Nusa. (Tri/win)

 

link:http://poskotanews.com/2016/06/29/sni-wajib-untuk-produk-pelumas/




­