Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 90 Miliar

  • Kamis, 24 Januari 2019
  • 1701 kali

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan ( Kemendag) memusnahkan barang hasil pengawasan selama 2018 lalu. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. "Kalau dihitung nilai hampir Rp 90 miliar. Hampir sebagian besar dari negara ya kita tahu (China), kira- kira seperti itu lah," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono Sutiarto usai pemusnahan di halaman Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Veri mengatakan, barang yang dimusnakan tersebut terdiri dari berbagai macam. Mulai dari jenis logam, elektronik, hingga luminer. Berdasarkan hasil pengawasan, barang-barang tersebut tidak sesuai dengan kententuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni). "Baja kita temukan selain dari produk impor juga produk dalam negeri, kita tertibkan juga. Yang impor kebanyakan dari negara tetangga kita, China," ujarnya. Dia mengatakan, sepanjang 2018 lalu pihaknya mengawasi sekitar 6.803 jenis produk dan didapati produk atau barang yang tak sesuai sni. Guna mencegah pelanggaran itu, pihaknya selalu melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh "Kita secara intensif (lakukan) pengawasan secara berkala. Kemudian dari pengawasan berkala itu kita tingkatkan lagi menjadi pengawasan khusus. Hampir di tiap daerah kita lakukan pengawasan," lanjutnya. Selain menyita barang atau produk tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga memberikan sanksi administrasi kepada pedagang/produsennya. Jika memungkinkan akan ditingkatkan ke level lebih tinggi. "Kita lakukan pemusnahan, kita juga lakukan proses penegakan hukum. Selanjutnya dimungkinkan nanti juga dilakukan proses penyidikan," sebutnya. Semakin meningkatnya transaksi perdagangan akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar di pasar, baik akibat kegiatan impor maupun dari produksi dalam negeri. Peningkatan jumlah barang beredar pun dikhwatirkan terdapat upaya pemasukan barang tak sesuai dengan sni. "Dalam upaya memberikan perilindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawasan lebih ketat. Salah satunya terhadap barang asal impor," kata dia.

SUMBER : Kompas.com, 24 Januari 2019

 

BERITA TERKAIT :

1.

Judul : Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI
Tanggal : 24-January-2019
Media : merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil pengawasan barang beredar di 2018. Barang-barang tersebut di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) secara wajib. BERITA TERKAIT BPKH Target 700.000 Calon Jemaah Haji Baru di 2019 dan Raup Dana Rp 121 T Sejak 2014, Pengajuan KPR Segmen ini Oleh Generasi Milenial Terus Catat Peningkatan Jemaah Haji 2018 Terbesar Dalam 5 Tahun, BPKH Raup Dana Kelolaan Capai Rp 113 T "Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut," jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono Sutiarto di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/1). Veri menjelaskan, pada tahuh 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Di antaranya luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran Iapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang. Pada tahun yang sama Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNL. Rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman 256 buah ban dalam kendaraan bermotor serta 124 buah pompa air. Selain produk-produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah baterai primer dan mainan anak. Veri mengatakan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan, maka akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri. Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan terdapat upaya pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawas-an yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor," tegas Veri Dalam rangka melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri. Kementerian Perdagangan akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnva produk asal Impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri. "Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak Iagi 'beredar di Indonesia," jelasnya. Di awal tahun 2019 ini, pelaku usaha menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen. HaI-ini dibuktikan beberapa pelaku usaha yang melakukan pengawasah secara internal pada 17 Januari 2019 yang berhasil berhasil mengidentifikasi produk luminer sebanyak 197 buah dengan nilai mencapai Rp 57 juta yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku usaha tersebut juga meiakukan pemusnahan luminer secara mandiri. "Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-sni), sehingga tidak memenuhi ketentuan, 'jelas Veri. Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhah dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018. "Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia 'menarik dan memusnahkan barang yang tidak sesuai SN! berdasarkan hasil pengawasan, terlebih yang merupakan inisiatif pribadi," ujar dia. Veri berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi konsumen ini juga di ikuti oleh para pelaku usaha lainnya. "Namun, hendaknya upaya melindungi konsumen tidak hanya sampai pada tindakan pemusnahan sajd, melainkan juga dengan menerapkan perlindungan konsumen yang lebih ketat," tandasnya. [azz]

 

 ====

 2.

Judul : Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI - Bisnis Liputan6.com
Tanggal : 24-January-2019
Media : Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen menggelar pemusnahan barang hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada 2018. Pemusnahan barang tersebut berlangsung pada Kamis (24/1/2019) ini di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta. Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang ini, yaitu perwakilan dari Badan lntelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Baca Juga Good Design Indonesia Jadi Cara Kemendag Dorong Peningkatan Desain Produk Kemendag Temukan 199 Produk Tak Sesuai Ketentuan di 2018 Baja Impor Dibatasi, Begini Respons Industri Otomotif "Pemusnahan barang yang dilakukan hari ini merupakan pemusnahan barang secara simbolis dari hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018. Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut, " jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto. Veri menjelaskan, pada 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Dari hasii pengawasan tersebut terdapat di antaranya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) secara wajib. Barang tersebut adalah luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran lapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang. Pada tahun yang sama, Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNL. Rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman 256 buah ban dalam kendaraan bermotor serta 124 buah pompa air. Selain produk-produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah baterai primer dan mainan anak. Veri mengatakan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan, maka akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri. Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan terdapat upaya pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawas-an yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor," tegas Veri Dalam rangka melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri. Kementerian Perdagangan akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnva produk asal impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri. "Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi 'beredar di Indonesia," jelasnya. Reporter: Wilfridus Setu Umbu Sumber: Merdeka.com Di awal tahun 2019 ini, pelaku usaha menunjukkan komitmen untuk melindungi konsumen. Hal ini dibuktikan beberapa pelaku usaha yang melakukan pengawasan secara internal pada 17 Januari 2019, yang berhasil berhasil mengidentifikasi produk luminer sebanyak 197 buah dengan nilai mencapai Rp 57 juta yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku usaha tersebut juga meiakukan pemusnahan luminer secara mandiri. "Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-sni), sehingga tidak memenuhi ketentuan," jelas Veri. Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhah dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018. "Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia menarik dan memusnahkan barang yang tidak sesuai sni berdasarkan hasil pengawasan, terlebih yang merupakan inisiatif pribadi," ujar dia. Veri berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi konsumen ini juga diikuti oleh para pelaku usaha lainnya. "Namun, hendaknya upaya melindungi konsumen tidak hanya sampai pada tindakan pemusnahan saja, melainkan juga dengan menerapkan perlindungan konsumen yang lebih ketat," tandasnya.

 

 ===

3.
Judul : Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI - Bisnis Liputan6.com
Tanggal : 24-January-2019
Media : Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen menggelar pemusnahan barang hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada 2018. Pemusnahan barang tersebut berlangsung pada Kamis (24/1/2019) ini di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta. Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang ini, yaitu perwakilan dari Badan lntelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Baca Juga Good Design Indonesia Jadi Cara Kemendag Dorong Peningkatan Desain Produk Kemendag Temukan 199 Produk Tak Sesuai Ketentuan di 2018 Baja Impor Dibatasi, Begini Respons Industri Otomotif "Pemusnahan barang yang dilakukan hari ini merupakan pemusnahan barang secara simbolis dari hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018. Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut, " jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto. Veri menjelaskan, pada 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Dari hasii pengawasan tersebut terdapat di antaranya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) secara wajib. Barang tersebut adalah luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran lapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang. Pada tahun yang sama, Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNL. Rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman 256 buah ban dalam kendaraan bermotor serta 124 buah pompa air. Selain produk-produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah baterai primer dan mainan anak. Veri mengatakan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan, maka akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri. Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan terdapat upaya pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawas-an yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor," tegas Veri Dalam rangka melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri. Kementerian Perdagangan akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnva produk asal impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri. "Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi 'beredar di Indonesia," jelasnya. Reporter: Wilfridus Setu Umbu Sumber: Merdeka.com Di awal tahun 2019 ini, pelaku usaha menunjukkan komitmen untuk melindungi konsumen. Hal ini dibuktikan beberapa pelaku usaha yang melakukan pengawasan secara internal pada 17 Januari 2019, yang berhasil berhasil mengidentifikasi produk luminer sebanyak 197 buah dengan nilai mencapai Rp 57 juta yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku usaha tersebut juga meiakukan pemusnahan luminer secara mandiri. "Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-sni), sehingga tidak memenuhi ketentuan," jelas Veri. Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhah dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018. "Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia menarik dan memusnahkan barang yang tidak sesuai sni berdasarkan hasil pengawasan, terlebih yang merupakan inisiatif pribadi," ujar dia. Veri berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi konsumen ini juga diikuti oleh para pelaku usaha lainnya. "Namun, hendaknya upaya melindungi konsumen tidak hanya sampai pada tindakan pemusnahan saja, melainkan juga dengan menerapkan perlindungan konsumen yang lebih ketat," tandasnya.

 




­