- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
BSN Susun RSNI Manajemen Risiko Bagi Sektor Publik
- Kamis, 31 Oktober 2019
- 3102 kali
Kepala BSN, Bambang Prasetya (kanan) bersama Ketua Komite Teknis 03-10, Antonius Alijoyo
Keberadaan organisasi sektor publik tidak terlepas dari upaya suatu negara untuk terus meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui berbagai pelayanan publik yang diberikan. Dalam memberikan pelayanan publik yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka, organisasi sektor publik menghadapi berbagai ketidakpastian baik yang berasal dari faktor eksternal maupun internal yang kemudian melahirkan risiko dalam pencapaian sasaran mereka.
Seiring dengan berkembangnya jumlah dan jenis risiko yang dihadapi oleh organisasi sektor publik, maka organisasi membutuhkan penerapan manajemen risiko yang efektif dan terstandardisasi, serta sejalan dengan rujukan aturan dan peraturan yang relevan. Meihat pentingnya penerapan manajemen risiko di organisasi sektor publik, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Teknis 03-10: Tatakelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan tengah menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) 8848:2019 tentang Manajemen Risiko – panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di Sektor Publik. Panduan dalam standar ini dimaksudkan untuk membantu organisasi sektor publik dalam menerapkan SNI ISO 31000:2018 di lingkungan mereka, terutama dalam menerapkan prinsip-prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko.
“Sejauh ini, BSN telah mengadopsi 5 Standar ISO terkait manajemen risiko. Yang sedang disusun ini merupakan standar buatan Indonesia,” ujar Kepala BSN, Bambang Prasetya saat membuka Rapat Koordinasi Jajak Pendapat RSNI mengenai manajemen risiko di sektor publik di Kantor BSN, Selasa (29/10/2019). Rapat ini dihadiri oleh stakeholder dari kementerian/lembaga.
RSNI ini ditujukan bagi organisasi sektor publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara atau sektor lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Standar ini diperlukan karena organisasi sektor publik memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan panduan pragmatis dalam menginternalisasi prinsip manajemen risiko, dalam membangun kerangka kerja manajemen risiko, dan dalam melaksanakan tahapan proses manajemen risiko. Standar ini dapat digunakan oleh orang dan/atau fungsi dalam organisasi sektor publik yang menciptakan dan melindungi nilai organisasinya untuk kepentingan publik melalui pengelolaan risiko.
Saat ini, perumusan RSNI Manajemen risiko - Panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di sektor publik telah memasuki tahap jajak pendapat untuk mendapat tanggapan dari masyarakat luas, selama periode 3 Oktober 2019 s.d. 2 Desember 2019. Bambang berharap, masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam penyusunan RSNI ini melalui portal web sispk.bsn.go.id. “Suatu standar memang harus melalui konsensus sebelum ditetapkan. Itulah yang menjadikan suatu standar bermutu,” jelas Bambang.
Bambang pun berharap, RSNI ini dapat segera ditetapkan dan kedepannya dapat diangkat menjadi standar internasional. “Sebelum ini, BSN telah mengusung 2 SNI menjadi standar internasional, yaitu standar manajemen tentang landslide dan tentang efek rumah kaca. Saya optimis, RSNI ini juga dapat kita usung menjadi standar nasional dan standar internasional,” tegasnya. (ald-Humas)
Pertanyaan Umum
-
1 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
2 -
3 -
4 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia