Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Penerapan SMK3 Dalam Era New Normal  

  • Jumat, 12 Juni 2020
  • 10093 kali

 

Dalam masa adaptasi kebiasaan baru, pemerintah telah memberlakukan pelonggaran berkegiatan untuk menjamin keberlangsungan perekonomian. Beberapa instansi/perusahaan pun sudah mulai melaksanakan kerja dari kantor / Work From Office. Pemerintah pun telah menerbitkan panduan-panduan penerapan bekerja di kantor dalam penanganan penyebaran Covid-19. Tentu, panduan-panduan tersebut harus dapat disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing institusi.

 

Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi kunci penting dalam keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan mengadopsi identik standar internasional ISO 45001 menjadi SNI ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) – Persyaratan dan pedoman penggunaan. “Tahun 2018, BSN telah menetapkan SNI terkait SMK3 sebagai upaya preventif yang bisa dilakukan pimpinan organisasi untuk bertanggungjawab atas keselamatan dan kesehatan pekerja, termasuk orang-orang yang ada di sekitarnya,” ujar Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni saat membuka Webinar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Era New Normal, Kamis 11 Juni 2020 melalui kanal youtube BSN dan aplikasi zoom. Standar ini, lanjut Puji, bisa dijadikan referensi dalam mengelola risiko mencegah peluang terjadinya cedera, terutama dalam kondisi penanganan covid-19.

 

Menurut Ketua Komite Teknis 13-01 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fahrul Azwar, SNI ISO 45001:2018 dapat mendukung penerapan “new normal”. “SMK3 adalah bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara sistematis, terkoordinasi serta meningkatkan perbaikan K3 secara berkelanjutan,” ujarnya. Ia menilai, pemberlakuan era new normal sudah berdasarkan proses PDCA – Plan, Do, Check, Action – sesuai dengan sistematis dari SNI ISO 45001. Dimulai dari penyusunan kebijakan refocusing K3 di masa pandemic Covid-19, berkoordinasi dalam implementasi SMK3, membuat protokol pengawasan ketenagakerjaan dan K3, sampai menindaklanjuti proses pengawasan dengan memberikan rekomendasi, surat keterangan layak bekerja. “Jadi kita mengikuti pola dari SNI ISO 45001 dalam penerapan kerja di era new normal,” jelas Fahrul yang juga menjabat sebagai Kepala Sudirektorat Sarana dan Fasilitas K3 Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker).

 

Mewakili Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja dalam kesempatan ini menerangkan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat telah merumuskan skenario pertumbuhan ekonomi menghadapi Pandemi Covid-19. “Kalau kita bisa menangani Covid-19 sebagaimana mestinya, perekonomian diperkirakan dapat kembali normal pada tahun 2022,” ujarnya. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusun program pemulihan ekonomi dengan adaptasi kebiasan baru. Tiga program yang diusung adalah peningkatan pelayanan kesehatan, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dan protokol kesehatan pada seluruh sektor usaha, serta pembiasaan Internet of Things (IoT). “Tahun 2021, pemerintah, khususnya Jawa Barat harus mempercepat pelaksanaan revolusi industri 4.0,” tegas Setiawan.

 

Setiawan memaparkan, ada 7 pilar yang harus diperhatikan ketika akan membuka kembali dunia usaha. Pertama, mengklasifikasi risiko-risiko kesehatan. Kemudian, menganalisis sektor perekonomian terkait risiko kesehatan dan dampak ekonomi untuk menentukan prioritas sektor yang akan dibuka kembali, penegakan hukum, testing dan monitoring, tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan koordinasi antar pemerintah dan stakeholder terkait, serta membuat perencanaan jangka menengah dan panjang.

 

Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mempunyai 5 tahapan Adaptasi Kebiasaan Baru. Pertama dari sektor rumah ibadah, kemudian sektor          ekonomi industry, perkantoran, pertanian, lalu sektor mall, retail, pertokoan, kemudian sektor pariwisata, dan yang terakhir adalah sektor pendidikan. “Setiap tahapan diwajibkan memiliki unit internal penanganan Covid-19. Jadi mereka bertanggung jawab mengawasi dirinya, dan membuat pernyataan kepada pemerintah bahwa apabila mereka melanggar, mereka bersedia untuk dinonaktifkan kembali,” tegas Setiawan.

 

Penerapan SMK3 memang harus dipenuhi sebagai upaya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain. PT. Pertamina Lubricants pun telah membuat protokol kesiapan “new normal”, salah satunya dengan membuat 3 kategori status bekerja, yaitu WFO mandatory, WFO flexibility, dan WFH mandatory. Pekerja yang bekerja dari kantor harus dalam kondisi sehat, harus lolos dari rapid test. Sedangkan bagi pekerja yang tergolong komorbid, sedang hamil/menyusui/memiliki bayi berusia dibawah 2 tahun, pekerja pengguna transportasi umum, dan pekerja dengan status ODP/OTG/PDP/Positif Covid harus bekerja dari rumah,” terang Direktur Operasi PT Pertamina Lubricants, Mohammad Irfan. (ald-Humas)




­