Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

  • Jumat, 24 Juli 2020
  • 6957 kali

 

Di masa pandemi Covid-19 saat ini, pelayanan informasi publik menuntut adanya inovasi, agar masyarakat dapat dilayani dengan baik. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah memanfaatkan teknologi informasi untuk tetap memberikan layanan informasi di masa pandemi Covid-19. Sebagai konsekuensi era digitalisasi, adanya keterbukaan informasi publik sangat penting dan tidak bisa dihindari.

“BSN berkomitmen memberi pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ungkap Kepala Bagian Layanan Informasi dan Perpustakaan BSN, Minanuddin saat membuka webinar  “Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital” pada Jumat (24/7).

Acara yang diikuti oleh para pegawai di lingkungan BSN ini tidak hanya sebagai upaya peningkatan dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga sebagai bentuk implementasi pelayanan informasi publik di saat pandemi Covid-19.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi mengungkapkan UU Keterbukaan Informasi Publik memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Jadi, pelayanan informasi publik ini sangat penting dan harus dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik dengan sebaik-baiknya, yang sangat penting adalah dalam konteks konsolidasi dan koordinasi pengelolaan informasi publik diantara banyak unit di BSN,” ungkap Cecep.

Cecep menjelaskan, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

“Kemunculan berita hoaks sangat banyak, untuk itu diperlukan respon cepat. Sosial media difungsikan untuk menggiring follower-nya untuk mengakses website karena informasi yang lebih valid,” ungkap Cecep.

Sebagai informasi, BSN meraih kualifikasi Badan Publik Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian Cukup Informatif dari monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat pada tahun 2018. 

Acara webinar berjalan secara interaktif yang memfasilitasi tanya-jawab antara Narasumber dengan para peserta yang dimoderatori oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat BSN, Dwi Hery.  (PjA – Humas)




­