Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jamin Kualitas Material Kelistrikan

  • Jumat, 24 Juli 2020
  • 1294 kali

 

 

 

 

Jamin Kualitas Material Kelistrikan

 

JAKARTA, Jawa Pos - Persebaran virus SARS-CoV-2 tidak menjadi alasan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengendurkan kinerja. Menjaga pasokan dan keandalan Listrik tetaplah prioritas. Pusat Sertifikasi (Pusertif) menjadi pengemban misi tersebut. Tugas lembaga itu adalah testing (pengujian), inspection (inspeksi), dan certification (sertifikasi). "Kami menyadari bahwa Listrik adalah kebutuhan vital masyarakat." ujar Executive Vice President Corporate Communicaton and CSR PLN Agung Murdifi.

Komitmen itu dia sampaikan saat meninjau laboratorium tera kWh meter di PLN Pusertif, Duren Tiga. Jakarta Selatan, Rabu lalu (22/7). Menurut Agung, PLN Puserrif mempunyai peran krusial. Yakni, menjaga kualitas dan mutu material dari sisi transmisi, distribusi, hingga kWh meter PLN. PLN Puserrif pula yang menguji material keListrikan sesuai standar yang berlaku. "Sebab, pasokan Listrik amat bergantung pada kualitas instalasi dan peralatan Listrik yang digunakan," katanya. Tidak hanya menguji kWh meter dan kabel, sepanjang tahun lalu PLN Pusertif juga mengeluarkan 3.912 sertifikat laik operasi. Mulai pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, hingga jaringan distribusi. Mereka juga menerbitkan 466 sertifikat sistem pengawasan mutu dan sertifikat Standar Nasional Indonesia.

"Seluruh kabel dan kWh meter yang dipasang PIN sudah melalui tahap pengujian dan standardisasi oleh Pu-sertif," turur General Manager PLN Pusertif Septa Hamid. Standardisasi itu membuat seluruh material keListrikan yang terpasang pada instalasi milik PLN mempunyai fitur, fasilitas, dan kualitas yang sama meskipun pabrik pembuatnya berbeda-beda.

Standar tersebut juga berlaku bagi pabrik-pabrik yang memasok kebutuhan PLN. Dalam menetapkan standardisasi, PLN memperhatikan besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Saat ini PLN Pusertif juga menerbitkan sertifikat produk untuk kabel dan meter-meter dari peminta jasa. (als/c20/hep)

 

Sumber Berita:  Jawa Pos, 24 Juli 2020, Halaman 0005




­