Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perkuat Posisi Indonesia di Forum TBT WTO dengan Scientific Based Justification

  • Jumat, 13 November 2020
  • 2133 kali

Seperti yang diketahui  bahwa Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization (WTO), maka dengan begitu, terdapat konsekuensi bahwa pemerintah Indonesia harus mengikuti aturan yang tertera di dalam perjanjian tersebut, salah satunya adalah terkait dengan Technical Barrier to Trade (TBT) yang mencakup kegiatan pengaturan yang terkait dengan standar, regulasi teknis, maupun prosedur penilaian kesesuaian.

Menurut Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, jika melihat kondisi saat ini, kendala yang dihadapi Indonesia di dalam perundingan-perundingan di forum TBT, kita masih kekurangan di dalam data dukung berbasis penelitian atau Scientific Based Justification untuk mendukung bagaimana posisi kita. “Padahal kita ketahui bahwa Scientific Based Justification ini tidak hanya penting pada saat kita menetapkan regulasi, tetapi juga mempertahankan regulasi teknis yang ditetapkan pemerintah. Disamping itu bisa juga kita gunakan untuk menyanggah regulasi yang ditetapkan oleh negara lain,” ungkap Zakiyah saat membuka webinar Penguatan Scientific Based Justification untuk Mendukung Posisi Indonesia di Forum TBT WTO pada Jumat (13/11/2020) melalui Aplikasi Zoom.

Zakiyah menyebutkan bahwa pemanfaatan Scientific Based Justification di dalam penyusunan regulasi maupun mempertahankan posisi di forum internasional serperti TBT ini sudah digunakan oleh negara-negara lain. Ia berharap bagaimana Indonesia juga bisa memanfaatkan data-data ilmiah dari berbagai kalangan peneliti, akademisi, hingga pemerintahan untuk mendukung penyusunan regulasi di indonesia dan juga memperkuat posisi Indonesia pada saat kita melakukan penyanggahan terhadap regulasi negara lain.

Standardisasi sebagai unsur penunjang pembangunan, mempunyai peranan penting dalam usaha mengoptimalisasi pendayagunaan sumber daya dalam kegiatan pembangunan. Perangkat standardisasi berperan pula dalam menunjang kemampuan produksi khususnya peningkatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, serta pengembangan industri dan perlindungan konsumen.

Dalam forum WTO, BSN berperan sebagai Notification Body dan Enquiry Point untuk penerapan perjanjian TBT WTO di Indonesia yang memiliki tugas diantaranya memberikan informasi pemenuhan regulasi teknis, melakukan negosiasi permasalah perdagangan, dan memastikan perlindungan pasar dalam negeri.

Peneliti Ahli Utama BSN, Bambang Prasetya menuturkan, untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum TBT WTO, setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan, diantaranya yaitu mendorong keberterimaan penilaian kesesuaian dari Indonesia dengan melakukan kajian potensi LPK dalam memenuhi persyaratan regulasi dan standar internasional, penguatan research dengan menggunakan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai dasar pengembangan regulasi, dan berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan standar internasional untuk memastikan terakomodasinya kepentingan Indonesia di ISO, IEC, ITU, dan CAC, sebagai rujukan standar dalam regulasi TBT WTO.

Selain itu, Bambang juga menginginkan posisi Indonesia di forum TBT WTO ini agar lebih ofensif, karena saat ini Indonesia lebih banyak dalam posisi defensif terhadap regulasi Indonesia sendiri. “Untuk menjadi agresif modalnya apa, yaitu Scientific Based Justification yang membutuhkan sinergi dari lembaga riset, perguruan tinggi, kementerian/lembaga,” tegas Bambang.

Kepala SEAFAST Center Institut Pertanian Bogor, Nuri Andarwulan dalam paparannya menjelaskan tentang bagaimana penelitian untuk penguatan ekspor. Dalam hal ini Nuri mengambil kasus penolakan ekspor produk pangan Indonesia. Langkah awal yang mesti dilakukan adalah dengan mengidentifikasi kasus yang terjadi, agar kedepan tidak terjadi lagi dan agar ekspor lebih kuat. Setelah diketahui apa permasalahannya, dari data yang diperoleh akan sangat mendukung bagiamana menentukan langkah yang diperlukan untuk dapat menguatkan ekspor dilihat dari banyak segi.

Selain itu, untuk mengatasi hambatan-hambatan untuk produk ekspor Indonesia di mancanegara,  dilakukan dengan membawa permasalahan dalam forum bilateral, kemudian ke tingkat regional, hingga mengangkat permasalahan tersebut ke dalam forum TBT WTO. Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Pradnyawati, WTO memberikan keleluasaan kepada negara-negara yang bersengketa untuk bisa memilih panel expert ataupun menunjuk badan yang akan memberikan informasi, data, dan saran mengenai isu yang disengketakan untuk diselesaikan. Ia menekankan bahwa setiap klaim yang disampaikan harus memiliki dasar ilmiah yang kuat. Oleh sebab itu, hasil riset yang terpublikasi internasional menjadi sangat penting.

Pradyawati mencontohkan, salah satu kasus yang pernah digugat Indonesia adalah terkait dengan pemberlakuan Renewable Energy Package (REP) oleh Uni Eropa yang telah mendiskriminasi biofuel berbahan baku kelapa sawit ke WTO karena dinilai melanggar perjanjian GATT, TBT dan SCM WTO.

Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Konny Sagala mengungkapkan, dalam peranannya dalam forum TBT WTO, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia, diantaranya adalah kurangnya ketersediaan data ilmiah dalam mengajukan Specific Trade Concern (STC) maupun mempertahankan kebijakan regulasi teknis, regulasi teknis Indonesia kurang dilengkapi dengan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mendalam sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dari negara lain, beberapa peraturan di Indonesia belum dilakukan notifikasi sehingga kurang transparan, hingga minimnya pengajuan STC dari Indonesia kepada regulasi negara lain yang berpengaruh terhadap ekspor produk Indonesia. “Maka dari itu, penguatan scientific based justification kita menjadi sangat penting bagi posisi kita di TBT WTO ini,” pungkas Konny.

Webinar ini diikuti oleh berbagai kalangan dari pemerintah, akademisi, LPK, asosiasi, hingga pelaku usaha. Melalui diskusi pada webinar ini diharapkan akan dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang berharga di dalam memperkuat posisi Indonesia, terutama dalam Scientific Based Justification kita di dalam penyusunan regulasi di Indonesia.(tyo-humas)




­