Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung Program Pengelolaan Zakat Secara Nasional

  • Rabu, 07 April 2021
  • 1233 kali

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat Aparatur Sipil Negara di Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kepala BSN, Kukuh S. Achmad beraudiensi dengan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Rizaludin Kurniawan secara daring, Selasa (7/4/2021). Dalam kesempatan ini, Kukuh didampingi oleh Sekretaris Utama BSN, Nasrudin Irawan, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, Iryana Margahayu.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa untuk melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pimpinan BAZNAS, Rizaludin menyatakan bahwa pengelolaan pengumpulan zakat secara kelembagaan akan lebih bermanfaat secara jangka panjang di sisi pemberdayaannya. “Ada tim ekonomi, tim pemberdayaan, tim pendampingan, yang kami harapkan dapat menaikkan kelas dari mustahiq (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat),” tuturnya. Saat ini, terdapat 2 mekanisme pembayaran zakat yang dikelola oleh Baznas, yaitu dengan metode membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan metode pembayaran zakat melalui payroll system.

Rizaludin memaparkan bahwa dalam mekanisme UPZ, setiap tahun ada rencana kerja anggaran biaya, untuk merencanakan penyaluran zakat yang dikelola. “Baznas akan memantau dan mendampingi penyalurannya,” ujarnya. Ia pun menerangkan bahwa saat ini sudah ada 38 UPZ di kementerian/lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam kesempatan ini, Kukuh menyatakan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah terkait pengelolaan zakat. Apalagi, saat ini sudah ada Instruksi Presiden No.3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional. “Kami akan mengkaji lebih lanjut metode pengumpulan zakat yang paling sesuai untuk diterapkan di BSN,” tuturnya. (ald-Humas)




­