Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Penerapan Standar Pangan dan Produk Pangan

  • Rabu, 29 September 2021
  • 7542 kali

Regulasi dan isu sensitif tentang pangan menjadi pertimbangan suatu negara untuk dapat mengimpor pangan dan bahan pangan dari negara lain. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, industri makanan dan minuman yang berorientasi ekspor harus memenuhi standar mutu internasional terkait sistem manajemen keamanan pangan.

Dalam rangka mensosialisasikan penerapan standar pangan dan produk pangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan talkshow bertema “Pentingnya Penerapan Standar Pangan dan Produk Pangan” pada Selasa (28/9/2021) secara hybrid, luring di Kota Kuningan, Jawa Barat serta secara daring yang dihadiri oleh sekitar 200 UMKM dari seluruh Indonesia.

Untuk menjawab tuntutan keamanan pangan dan membantu perdagangan produk pangan yang memenuhi kriteria keamanan pangan serta tuntutan konsumen terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah menyampaikan, perlu penerapan SNI CAC/RCP 1:2011 persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang makanan.

“SNI CAC/RCP 1:2011, HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) adalah piranti untuk menilai bahaya dan menetapkan sistem pengendalian yang memfokuskan pada pencegahan daripada mengandalkan sebagian besar pengujian produk akhir (end product testing) atau suatu sistem pencegahan untuk keamanan pangan,” jelas Zakiyah.

Turut hadir dan memberi sambutan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji dan secara daring, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Perkembangan dunia pangan yang semakin maju menuntut setiap negara untuk melakukan kerjasama untuk memenuhi kebutuhannya. Lazimnya, proses perdagangan internasional memiliki ketentuan yang diterapkan oleh negara tujuan.

Sesuai UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021, untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil, pelaku usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah yang mengajukan perizinan melalui OSS (One Single Submission) diberikan perizinan tunggal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelaku usaha mikro dan kecil juga memperoleh hak pembinaan oleh Pemerintah. Diharapkan para UMK bisa memanfaatkan fasilitas pembinaan dan kemudahan perizinan tersebut untuk meningkatkan usahanya dan daya saing produk yang dihasilkan.

Talkshow membahas penerapan SNI oleh UMKM dan diisi oleh Dr. Zakiyah, Managing Director PT TUV Rheinland Indonesia, Nyoman Susila, Owner UMKM Tirta Dewi Kuningan, Ferry Irawan; Owner UMKM Roeparasa, Vina Vanessa; Owner UMKM Restu Mande, Nenden Rospiani.

Dalam kegiatan ini BSN sekaligus menyerahkan sertifikat HACCP sesuai dengan SNI CAC/RCP 1:2011 kepada tiga UMKM binaan BSN serta launching program UKM Juara. Tiga UMKM penerima sertifikat HACCP diantaranya UMKM Tirta Dewi Kuningan, UMKM Roeparasa, dan UMKM Restu Mande. (Put – Humas)

 

 

 




­