Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Kaji Pemberian Label Materi Berbahaya pada Produk ber-SNI

  • Selasa, 23 November 2021
  • 2914 kali

Indonesia Ban Asbestos Network (INA-BAN) yang mempunyai perhatian terhadap penggunaan produk-produk bangunan yang memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan manusia, beraudiensi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Kantor BSN, Jakarta, pada Selasa (16/11/2021).

Dalam pertemuan, Dhieey Sandewa , Perwakilan INA-BAN menyampaikan, inovasi produk bahan-bahan bangunan yang mengikuti berbagai perkembangan teknologi terkini harus memenuhi aspek-aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian lingkungan hidup. Asbes yang merupakan bagian dari struktur bangunan, utamanya untuk atap rumah diketahui mengandung asbestos yang dinilai sebagai zat berbahaya pemicu penyakit kanker paru-paru bagi manusia.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam kesempatan tersebut menjelaskan, “Dengan adanya SNI dimaksudkan untuk memberikan kepastian, rujukan, acuan yang harus diikuti oleh Pemangku Kepentingan, apabila di dalam penuangan substansinya masih ada yang belum sempurna, SNI masih dapat untuk dikaji ulang oleh Komite Teknis dengan ruang lingkup dimaksud.”

Kedepannya, Komite Teknis akan menelaah lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, untuk bahan-bahan bangunan yang berisiko tinggi termasuk pemberlakuan SNI Wajib juga pemberian label keterangan mengandung bahan berbahaya pada produk ber-SNI. 

SNI yang telah ditetapkan BSN terkait asbes diantaranya adalah SNI 16-7059-2004 Pengukuran statis kadar serat asbes di udara tempat kerja;  SNI ISO 1833-19:2011 Tekstil - Analisis kimia kuantitatif - Bagian 19: Campuran serat selulosa dan asbes (metode dengan pemanasan); serta SNI 8299:2017 Papan semen rata non asbestos. (PjA – Humas).  




­