Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Perkuat Kerja Sama Melalui Penyelenggaraan SNI Corner

  • Jumat, 13 Mei 2022
  • 1120 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Biro Humas, Kerjasama dan Layanan Informasi melakukan kunjungan kegiatan untuk melakukan diskusi ke Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Mutu Produk dan Teknologi Kreatif (UPT PMPI) Surabaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (11/5/2022). Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memperkuat mitra kerja sama di daerah - daerah guna mendorong meningkatkan penyebaran informasi SNI melalui SNI Corner. Tim BSN dipimpin oleh Koordinator substansi Layanan Informasi dan Perpustakaan, Minanuddin didampingi oleh Subkoordinator substansi Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, Dwi Hery, Indra Saefuddin dan Albi Kusuma melakukan audiensi ke UPT PMPI Surabaya yang diterima dengan baik oleh pihak UPT PMPI yang dihadiri oleh Kepala UPT PMPI Surabaya, Fitri Arishanty, Kepala UPT PMPI Malang, Tri Soebijantoro beserta jajaran Kepala Seksi dan staf lainnya baik dari kota surabaya dan malang.

Dalam kesempatan ini, Kepala UPT PMPI kota Surabaya, Fitri Arishanty mengatakan bahwa dengan adanya SNI Corner sangat membantu dalam memberikan layanan kepada UMKM dan masyarakat. Minanuddin dalam mengawali diskusinya menjelaskan pentingnya adanya SNI Corner guna menyebarkan informasi kepada UMKM dan masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan itu pula, Kepala Seksi UPT PMPI, Fahra menjelaskan bahwa saat ini banyak industri makanan dan minuman binaan UPT PMPI Disperindag Pemprov Jawa Timur jadi membutuhkan banyak informasi mengenai standardisasi.

Koordinator substansi Layanan Informasi dan Perpustakaan BSN, Minanuddin menyatakan selama ini BSN lah yang menetapkan SNI. Dalam hal kerja sama baik dengan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi, landasan hukumnya adalah UU SPK No. 20 Tahun 2014, yang masing – masing berbeda pasal yaitu untuk Pemerintah Dareah yang mencakup pasal 10 (5), pasal 53 (1), pasal 54, pasal 56 dan pasal 59 (4) dan juga Perguruan Tinggi yang mencakup pasal 13 (1), pasal 14, pasal 56 dan pasal 59 (4).  Selain itu dengan adanya SNI Corner maka UPT atau penyelenggara SNI Corner akan banyak penerima manfaatnya.

Harapan dari adanya Perpanjangan Kerja Sama penyelanggaraan SNI Corner bahwa UPT PMPI banyak mendapatkan update informasi mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk meningkatkan ekonomi daerah khususnya produk unggulan di Jawa Timur dapat bersaing dengan produk unggulan daerah lainnya serta adanya sinkronisasi kegiatan lainnya dalam mendukung Kerjasama tersebut.

Sejalan dengan tujuan mengadakan perpanjangan kerjasama penyelenggaraan SNI Corner dengan UPT PMPI Kota Surabaya, maka peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam membuat regulasi/kebijakan daerah bagi pelaku usaha di daerahnya, mengetahui kebutuhan Standar/SNI untuk pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah yang membina pelaku usaha guna meningkatkan daya saing produknya. Adapun peran dari Perguruan Tinggi yaitu meningkatkan peran serta partisipasi pakar dalam proses pengembangan standar.

Di akhir kesempatan diskusi ini disambut baik oleh kedua belah pihak baik untuk dapat lebih meningkatkan dan fokus kepada tujuan dari kegiatan kerja sama tersebut. Melalui kerja sama ini diharapkan agar segera terealisasi dengan adanya pembaharuan rencana kerja yang sudah tertuang di Nota Kesepahaman guna membangun Provinsi Jawa Timur agar lebih maju. (Dwi/ Idr/ Akh)




­