Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aturan Baru, Upaya Bersama Berubah Menjadi Lebih Baik

  • Jumat, 27 Mei 2022
  • 3190 kali

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menerbitkan aturan terbaru Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2022 dan Pengelolaan Kinerja Pegawai berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No.6 Tahun 2022. Menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi dan manajemen kinerja tersebut maka sebagai ASN perlu menyesuaikan dengan aturan terbaru.

“Aturan baru bukan sebagai beban tetapi sebagai upaya bersama untuk berubah lebih baik dan dapat mengimplementasikannya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja kita,” ujar Plt. Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Donny Purnomo dalam Diskusi Mekanisme Kerja Penyederhanaan Birokrasi dan Pengelolaan Kinerja Pegawai secara daring pada Jumat (27/5/2022).

Tujuan diskusi adalah agar para pejabat BSN memiliki gambaran tentang penerapan Permenpan Nomor 7 dan 6 Tahun 2022 sehingga benar-benar dapat memberi manfaat yakni menyederhanakan dan meningkatkan kinerja.

“Harapan saya ke depan, jika seluruh kinerja sudah didefinisikan dengan baik, seluruh SKP sudah bisa dihubungkan secara proporsional terhadap indikator kinerja strategis dari sebuah lembaga, tentunya rasio potongan tukin, akan lebih besar kinerja, dibanding absensi. Tentunya hal ini dapat terwujud melalui momen transisi ini,” tutur Donny.

Selain Donny, Diskusi Mekanisme Kerja Penyederhanaan Birokrasi dan Pengelolaan Kinerja Pegawai juga menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda KemenpanRB, Dwi Setya Maharani yang memaparkan “Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN” dan Sammy Primadi Bakrie yang mempresentasikan tentang “Sistem Kerja Instansi Pemerintah”.

Dalam pemaparannya Maharani menjelaskan perbedaan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022. Secara rinci, ia mengatakan perbedaan tersebut diantaranya pada ruang lingkup Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ditujukan hanya untuk PNS dengan perilaku kinerja yaitu orientasi pelayanan; komitmen; inisiatif kerja; kerjasama; dan kepemimpinan.

Sementara, pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 memiliki ruang lingkup yang lebih luas yakni ASN (PNS dan PPPK) dengan perilaku kinerja Core Values ASN dan merupakan pengembangan PP Nomor 30 Tahun 2019 yaitu berorientasi pelayanan; akuntabel; kompeten; harmonis; loyal; adaptif; serta kolaboratif.

Melalui diskusi ini, Donny meminta kepada peserta yang hadir untuk selalu bersinergi dengan KemenpanRB sebagai mitra yang secara bersama-sama akan meningkatkan kemampuan kelembagaan sehingga dapat memulihkan ekonomi bangsa dengan layanan birokrasi yang baik. (nda-humas/Red: Arf)




­