Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi SNI Bina UMK dalam Webinar Ditjen Pajak

  • Kamis, 29 September 2022
  • 749 kali

 

Business Development Services (BDS) Ditjen Pajak melaksanakan webinar dengan tema “UMKM Sukses dan Berdaya Saing dengan SNI” pada Kamis (29/9/22). Webinar ini ditujukan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, yang menjadi pembicara dalam acara tersebut, menyampaikan mengenai penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan manfaatnya bagi UMKM.

Menurut Zakiyah, standar merupakan persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait, dengan memperhatikan syarat K3L, IPTEK, pengalaman, serta perkembangan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Zakiyah melanjutkan, standar menjadi knowledge stock atau dasar untuk memahami, tools yang memfasilitasi komunikasi, pengukuran, manufaktur, dan perdagangan. Standar mendorong efisiensi dalam memanfaatkan sumber daya sehingga produktivitas meningkat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

BSN aktif melakukan pembinaan penerapan SNI kepada UMKM. Sejauh ini, BSN telah membina 1200 UMKM yang dijadikan role model untuk penerapan standar. Dalam upaya mendukung percepatan transformasi pelaku Usaha  Mikro dan Kecil (UMK),  BSN menggulirkan program Bina UMK yang terintegrasi dengan layanan penyelenggaraan  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. UMK dengan Risiko rendah yang memperoleh NIB dan ada komitmen mereka untuk memenuhi  SNI maka   mendapatkan SNI Bina UMK selanjutnya   dilakukan  pendampingan pembinaan SNI oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.  Melalui serangkaian tahapan pembimbingan penerapan SNI,  UMK  yang telah memenuhi persyaratan mutu SNI didampingi  untuk mengajukan  permohonan  sertifikasi  dan  Pengjauan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).

“Data Statistik Perizinan Tunggal OSS Berbasis Risiko tanggal 27 September 2020 telah terdapat 98.822 UMK yang telah mendapatkan SNI Bina UMK. Para pelaku UMK ini dapat mencantumkan tanda SNI Bina UMK pada produknya masing-masing,” ungkap Zakiyah.

BSN secara aktif juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pembinaan UMK, baik kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemda, BUMN/BUMD, asosiasi, Lembaga Penilaian Kesesuaian, komunitas, maupun perusahaan.  UMK yang dibina berasal dari UMK yang telah memperoleh SNI Bina UMK maupun yang mendaftar langsung ke BSN melalui laman pembimbingansni.bsn.go.id dan binaumk.bsn.go.id.

Guna mempercepat pelaksanaan pembinaan kepada para UMK risiko rendah yang telah memperoleh NIB,  dengan koordinasi  Kementerian Investasi/BKPM,  BSN bersama BPJPH, BPOM  telah melatih 500 fasilitator di lima wilayah Indonesia untuk membimbing UMK menerapkan SNI dan persyaratan Halal  hingga UMK  mampu memperoleh sertifikat SNI dan Halal.

Mewakili Kepala KPP Pratama Serpong, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama serpong, Andriyani Budi P. menjelaskan bahwa BDS merupakan merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM dalam membina dan mendorong usaha agar dapat berkesinambungan. “Kami berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran kepatuhan terhadap perpajakan dan dapat bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Pengurus Komunitas UMKM Naik Kelas, Listi Hurustiati, untuk menjaga daya saing, UMKM harus menjaga kualitas produk, membuat kemasan yang menarik dan unik, serta memiliki kelengkapan legalitas. Legalitas utama bagi UMKM menurut Listi diantaranya, NIB yang merupakan perijinan tunggal, PIRT sebagai ijin edar makanan kering dan kosmetik, MD dan ML BPOM sebagai izin edar makanan yang tidak memperoleh PIRT, serta sertifikat Halal.

Menurutnya, legalitas bagi UMKM sangat penting untuk mendapat jaminan perlindungan hukum, memudahkan pengembangan usaha, memudahkan pemasaran usaha, kemudahan akses pembiayaan, dan untuk memperoleh pendampingan dari pemerintah. (Put – Humas/Red: Arf)

 

 




­