Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Kemajuan Sektor Karantina, Sestama BSN audiensi dengan Kepala Barantan

  • Selasa, 09 Mei 2023
  • 993 kali

Sekretaris Utama BSN selaku Plt. Deputi Bidang Akreditasi, Donny Purnomo didampingi oleh Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi dan Biologi, Wahyu Purbowasito dan Analis Standardisasi Ahli Madya Selaku Koordinator Kelompok Substansi Akreditasi Lembaga Inspeksi, Lembaga Sertifikasi dan Lembaga Validasi, Esti Premati hadiri undangan rapat dengan Kepala Badan Karantina Pertanian-Bambang, Selasa (10/05/2023) di Kantor Badan Karantina Pertanian (Barantan), Jakarta. Pada pertemuan ini, Kepala Barantan menyampaikan usulan Rancangan peraturan dari Menteri Pertanian tentang tata cara penetapan pihak lain dalam membantu pelaksanaan tindakan karantina.

“Dengan diterbitkannya UU nomor 21 tahun 2019 kami mempunyai cakupan kerja yang cukup luas, hal ini memacu kita untuk meningkatkan pelayanan pada sektor karantina dengan berupaya untuk melibatkan sektor industri nasional di bidang karantina, tentunya tetap merujuk kepada peraturan UU yang sudah ditetapkan dan masih dalam konteks pengawasan badan karantina pertanian” jelas Bambang. 

Menanggapi hal tersebut, Donny mengatakan “Ada dua sistem yang mungkin bisa kita gabungkan dalam rangka mendukung kegiatan Barantan, ketika bicara ekspor impor perdagangan kita menggunakan SNI ISO 17020, satu lagi bisa menggunakan SNI ISO 17065”.

Senada dengan Donny, Direktur SNSU Mekanika, Radiasi dan Biologi-Wahyu Purbowasito mengatakan bahwa “Jika skema ini bisa dibuat dengan segera, BSN dan Barantan bisa bersinergi dengan melibatkan personil yang kompeten dari Barantan untuk bisa menjadi asesor memonitor sektor industri nasional dalam rangka mendukung kegiatan karantina pertanian” ujarnya.

Mengakhiri diskusi ini, Donny menambahkan “jika skema ini bisa dibuat, maka BSN dan Barantan bersama-sama bukan hanya mewujudkan sistem untuk melindungi keselamatan dan fungsi lingkungan hidup namun juga hasil proses kegiatan karantina bisa diterima oleh negara lain dengan skema saling pengakuan”.

Skema Permentan tentang Penetapan Pihak Lain Dalam Membantu Pelaksanaan Tindakan Karantina, didalamnya tercakup pembinaan, pelatihan, monitoring, audit kecukupan, pemenuhan persyaratan dan verifikasi lapangan.

Selain itu didalamnya terdapat aturan tentang tindakan karantina yang dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh pihak lain di bawah pengawasan Badan Karantina Pertanian.

 Dalam audiensi ini dihadiri oleh Kepala Balai Besar dan Pejabat struktural lingkup karantina hewan dan tumbuhan pada Badan Karantina Pertanian. (Awg)




­