Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dorong Kolaborasi Pembinaan UMK melalui SNI Bina UMK

  • Kamis, 11 Mei 2023
  • 1044 kali

Kontribusi usaha mikro kecil (UMK) terhadap ketahanan perekonomian Indonesia cukup besar. Tercatat pada tahun 2021, kontribusi UMK terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai sekitar 61,07 persen.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melalui berbagai kebijakan dan program untuk menaikkan kelas UMK Indonesia. Salah satu kebijakan yang tengah digencarkan saat ini, ialah pembinaan UMK melalui Program Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK.

Untuk meningkatkan sinergi kolaborasi dengan stakeholders di bidang pembinaan UMK di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Webinar “Sosialisasi Pembinaan UMK Melalui Program SNI Bina UMK” pada Rabu (10/5/2023) secara daring.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Zakiyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah untuk UMK saat ini mengarah pada bagaimana menaikkan kelas UMK. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melakukan penyesuaian pengaturan terkait penguatan dan perlindungan bagi UMK. Kebijakan strategis yang telah ditetapkan yakni kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Salah satunya, kemudahan bagi UMK, khususnya yang usahanya masuk kategori risiko rendah, untuk mendapatkan Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK melalui aplikasi Sistem Perijinan Tunggal (Online Single Submission/OSS).

“Melalui peraturan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan UMK berdaya saing di pasar domestik dan pasar global,” ungkap Zakiyah.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Anna Nurbani dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMK, pemerintah mendukung 3 aspek bagi UMK yakni kemudahan legalitas (NIB, SNI Bina UMK, dan sertifikasi halal), kemudahan produksi dan pembiayaan, serta kemudahan pemasaran dan pasca produksi.

“Sekarang pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro mudah aksesnya, misal melalui handphone bisa mendapatkan NIB. Ini cukup mudah untuk pelaku usaha,” kata Anna. Namun di lapangan, masih banyak juga pelaku usaha yang tidak mau mengajukan legalitas usaha atau perizinan berusaha.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per 9 Mei 2023, telah diterbitkan NIB melalui sistem OSS sejumlah 3.945.539 NIB. Dari total tersebut, sebanyak 3.749.196 NIB untuk usaha mikro dan 143.898 NIB untuk usaha kecil.

Sementara itu, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Triningsih Herlinawati menyampaikan bahwa tanda SNI Bina UMK ialah tanda SNI dengan atribut bina UMK, yang dapat digunakan pada produk yang dihasilkan atau layanan jasa usaha mikro dan kecil. Tanda ini diberikan secara gratis kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dengan risiko rendah dan menghasilkan atau menyediakan jasa dengan risiko rendah.

“Tanda SNI Bina UMK diperoleh secara otomatis dari sistem OSS Perijinan Tunggal untuk pelaku usaha mikro dan kecil, setelah mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi dalam OSS Perijinan Tunggal sebagai bukti komitmen,” jelas Triningsih.

Dengan mengikuti program SNI bina UMK, pelaku UMK memperoleh manfaat diantaranya mendapatkan akses pelatihan cara menghasilkan produk sesuai persyaratan SNI; mendapat materi panduan penerapan SNI dalam bentuk e-book dan video; mendapat bimbingan teknis penerapan SNI; mendapat akses dalam program pembinaan penerapan SNI; serta mendapat konsultasi penerapan SNI secara gratis. Informasi mengenai program ini dapat diakses melalui binaumk.bsn.go.id

Triningsih pun berharap BSN bisa berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah serta stakeholders lainnya bisa mendorong pelaku UMK memanfaatkan kemudahan sistem perizinan tunggal dan SNI bina UMK. Selain itu juga berkolaborasi dalam dalam fasilitasi pembinaan SNI bina UMK.

Webinar kali ini diikuti oleh sekitar 500 peserta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pelaku UMKM dari berbagai wilayah Indonesia. Turut hadir sebagai narasumber Koordinator Fungsi Program dari Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Budi Hartono. Selama acara, para peserta sangat antusias dan interaktif bertanya jawab dengan narasumber.(ria-humas)




­