Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kembangkan Standar, BSN Pertimbangkan Masukan Stakeholder

  • Jumat, 25 Agustus 2023
  • Humas BSN
  • 636 kali

Guna mengurangi tingkat polusi udara serta sejalan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), diberi mandat untuk mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang aman dan nyaman.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo saat menerima audiensi Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) di Kantor BSN, Jakarta pada Rabu (23/08/2023) mengatakan dalam penyusunan SNI, termasuk terkait kendaraan listrik mempertimbangkan masukan stakeholder dan harmonis dengan standar internasional.

“SNI disusun oleh Komite Teknis berdasarkan konsensus semua pihak, dengan melibatkan keterwakilan unsur pemangku kepentingan yakni pemerintah, pelaku usaha, akademisi/pakar, serta konsumen,” ujar Hendro.

Karena prinsip dasar standar sendiri adalah terbuka; transparan; konsensus dan tidak memihak; efektif dan relevan; koheren; serta berdimensi pembangunan. Terbuka yang dimaksud adalah terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perumusan standar; dan transparan, prosesnya dilakukan secara terbuka dapat dipertanggung jawabkan serta melibatkan partisipasi publik. Begitu pula dengan pengembangan SNI kendaraan listrik.

Tercatat, hingga saat ini terdapat 38 SNI terkait kendaraan listrik yang terdiri dari 12 SNI terkait standar keselamatan dan performa sistem kendaraan; 11 SNI tentang standar keselamatan dan performa terkait Baterai dan komponen propulsi; serta 15 SNI terkait infrastruktur kendaraan listrik (Sistem pengisian, kabel dan konektor diterbitkan di tahun 2019) dari 4 komite teknis.

38 SNI tersebut, meliputi 33 SNI adopsi dari standar ISO/IEC/EN dan 5 SNI mengacu pada UN Regulation, dan/atau pengembangan sendiri.

“Tidak hanya standardisasi, BSN juga telah menetapkan skema penilaian kesesuaiannya. Yakni Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik,” ungkap Hendro.

Skema tersebut meliputi, skema penilaian kesesuaian untuk produk mobil penumpang dan/atau kendaraan komersial ringan bertenaga listrik berbasis baterai - performa; pak baterai kendaraan listrik tipe L, M dan N - keselamatan; baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan bermotor listrik kategori L; sakelar kontrol jarak jauh elektromagnetik; dan moped dan/atau sepeda motor listrik berbasis baterai - performa.

Menanggapi Hendro, Wakil Ketua Umum AEML, Patrick Adhiatmadja mendukung penuh BSN dalam penyusunan SNI yang harmonis dengan standar internasional dan menerima masukan stakeholder termasuk industri.

“Apalagi isu yang saat ini perlu diperhatikan terkait kendaraan listrik, terpenting dan masukan kami adalah faktor safety dan ergonomisnya. Sehingga standardisasi kendaaraan listrik termasuk baterai sangatlah penting,” pungkas Patrick.

AEML merupakan sebuah organisasi yang mewakili pelaku industri utama dan pendukung di sektor sel baterai, baterai pak, infrastruktur pengisian dan penukaran baterai, manufaktur kendaraan listrik (termasuk bengkel konversi), armada jasa antar (fleet), serta IoT (Internet of Things).

Selain Hendro dan Patrick, hadir dalam audiensi adalah President Directur Oyika, Albert Soerjonoto; Direktur Eksekutif Sekretariat AEML, Anugraha Dezmercoledi. (nda-humas)




­