Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Implementasi E-Commerce Indonesia pada Forum TBT WTO

  • Selasa, 14 November 2023
  • Humas BSN
  • 1201 kali

Indonesia kembali berpartisipasi pada sesi tematik Sidang Komite Technical Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization (WTO) yang dilaksanakan pada 7 November 2023 di Jenewa, Swiss. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah hadir bersama Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto yang menyampaikan presentasi terkait implementasi E-Commerce di Indonesia.

Rifan menyampaikan bahwa terkait penerapan E-Commerce, Indonesia telah menetapkan PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Selain memaksimalkan peran e-commerce dalam peningkatan ekonomi Indonesia, peraturan-peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menghadapi tantangan-tantangan perdagangan elektronik/ E-Commerce seperti mutu produk, standar, keamanan data pribadi, risiko kejahatan siber, dan perdagangan yang adil.

Selanjutnya Rifan memaparkan bahwa dalam mengatasi tantangan penilaian kesesuaian pada E-Commerce diperlukan pendekatan-pendekatan berbasis risiko. Ketersediaan data dan akurasi informasi dari sumber yang terpercaya memungkinkan pelaksanaan manajemen risiko yang lebih efektif dan meminimalisir intervensi fisik dalam hal pengawasan pasar. Disamping regulator, konsumen yang terlibat dalam e-commerce memiliki peran penting untuk memastikan mutu dan keamanan produk melalui pengecekan reputasi penjual, mempelajari deskripsi produk, menilai kesesuaian harga produk.

Sesi ini juga menghadirkan 10 pembicara dari Anggota WTO lainnya yang menjelaskan Penerapan E-Commerce di domestiknya. Pembicara dari USA, China, dan Kanada juga menegaskan bahwa dibutuhkan standar, pedoman, ataupun panduan. Salah satu contoh yang dilakukan dengan penerapan ISO 10377:2013 Consumer product safety: Guidelines for suppliers; ISO 10393:2013 Consumer product recall: Guidelines for suppliers, ataupun standar Codex Alimentarius untuk produk pangan. Ditambahkan juga tools atau pendekatan yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kepercayaan dalam e-commerce, Kanada menyediakan layanan International Accreditation Forum’s CertSearch (https://www.iafcertsearch.org/) yang merupakan alat verifikasi untuk memastikan validasi sertifikat produk yang dijual di e-commerce sedangkan China dengan “The Certification and Accreditation Cloud Bridge" untuk memaksimalkan pengumpulan data dan manajemen sertifikasi melalui Cloud Bridge, dan utilisasi decentralized database dalam pengawasan pasar lintas negara.

Selanjutnya pada sesi tematik terkait The Use of Digital Technologies and Tools in Good Regulatory Practices membahas bagaimana Anggota WTO memanfaatkan teknologi dan perangkat digital dalam mendesain dan mengaplikasi Good Regulatory Practice (GRP) yang dapat berkontribusi pada peningkatan efektifitas implementasi Perjanjian TBT.  Sebagai contoh, Australia telah melakukan digitalisasi dalam dalam proses Statutory Declaration yang dapat mempercepat proses pembahasan regulasi. Australia juga menyampaikan bahwa The Office of Impact analysis (OIA) memiliki tanggung jawab dalam mengelola sistem RIA yaitu dengan mengembangkan perangkat lunak ORCA yang dapat melacak dan memberikan ringkasan keterlibatan pemangku kepentingan dan membantu dalam penyimpanan catatan dan melacak korespondensi serta membantu untuk memberikan tanggapan dengan lebih cepat kepada institusi yang didampingi dalam penyiapan RIA.

Senada dengan Australia, USA melalui The Office of Information and Regulatory Affairs (OIRA), mempertimbangkan panduan atau alat untuk memodernisasi proses pemberitahuan dan komentar, termasuk melalui perubahan teknologi. Reformasi ini dapat mencakup panduan atau alat untuk menangani komentar massal, komentar yang dibuat oleh Artificial Intelligence (AI) dan komentar yang diatribusikan secara salah. AI juga digunakan untuk menganalisis setiap komentar serta kajian-kajian yang terkait dengan pengembangan regulasi yang sedang dijalankan. Selain Australia dan USA, Negara lainnya seperti Brazil, EU, China, dan UK juga telah menggunakan teknologi informasi terutama dalam keterlibatan pemangku kepentingan.(SPSPK/red:ria/arf)

 

Paparan lengkap panelis dalam Thematic Session on Conformity assessment and e-commerce dapat diakses melalui tautan berikut:

https://www.wto.org/english/tratop_e/tbt_e/tbt_0711202315_e/tbt_0711202315_e.htm

Paparan lengkap panelis dalam Thematic session on the Use of Digital Technologies and Tools in Good Regulatory Practices dapat diakses melalui tautan berikut:

https://www.wto.org/english/tratop_e/tbt_e/tbt_0711202310_e/tbt_0711202310_e.htm




­